
Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Fraksi Partai Golkar Heti Friskatati, membantah keras bila dirinya meminta uang kepada salah satu walimurid berinisial TS, terkait penerimaan siswa baru.
Informasi yang sudah tersebar ke publik dengan sumber sepihak, di mana dirinya diduga meminta uang terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu SMP negeri di Bandarlampung, sudah mengusik dirinya dan mencemarkan namanya dan merusak citra partainya.
Saat dimintai keterangan, Minggu (8/2/2026), Heti membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah meminta uang untuk membantu meloloskan siswa ke sekolah negeri.
Menurut Heti, justru dirinya yang dihubungi dan dimintai bantuan oleh seorang kader untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP negeri, disertai pengiriman uang sebesar Rp3 juta. “Jangan dibalik-balik ceritanya. Yang benar saja saya minta uang anggota saya. Narasi yang berkembang tidak utuh dan berimbang dan saya amati ada unsur pencemaran nama baik dan merusak citra partai saya,” ujar Heti.
Lebih lanjut Heti menceritakan kronologis masalah ini. Pada bulan Juni 2025, TS yang merupakan pengurus KPPG di Kecamatan Way Halim meminta tolong anaknya masuk ke SMPN 1 Bandarlampung. Ia lalu mengirimkan uang untuk meloloskan anaknya masuk ke sekolah yang dituju. “Yang bersangkutan TS mengirim uang ke saya sebesar Rp3 juta pada tanggal 24 Juni 2025. Sehari setelahnya pada 25 Juni uang tersebut saya kembalikan ke TS,” ujar anggota DPRD dua periode ini.
Heti menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk penolakan dirinya terhadap permintaan TS, karena proses penerimaan siswa tidak dapat dilakukan melalui cara-cara di luar ketentuan yang berlaku. “Ini adalah cara saya menolak. Tidak mungkin hal tersebut bisa dilakukan. Apalagi pada saat itu anak yang bersangkutan juga belum mendaftar ke sekolah mana pun. Bagaimana mau diterima di sekolah tersebut kalau daftar saja tidak,” tegasnya.
Jadi waktu itu pendaftaran siswa baru belum dibuka. Dan anak TS belum mendaftar ke SMP yang dituju dan tidak mendaftar di sekolah yang dia tuju yaitu SMPN 1 Bandarlampung yang bukan zonasi. Maka sebagai bentuk penolakan ia mengembalikan uang tersebut pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pengumuman siswa baru 10 Juli 2026.
Ada yang janggal juga dalam berita disebutkan, saat pengumuman hasil penerimaan peserta didik, anak TN dinyatakan tidak diterima. “Bagaimana mau diterima daftar di sekolah yang dia tuju tidak. Dan perlu dicatat, pengumuman keluasan siswa baru tanggal 10 Juli 2025. Saya mengembalikan uang dia tanggal 25 Juni 2025,” tegas Heti.
“Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Saya tidak bisa menolong seperti harapan TS. Maka saya mengembalikan uang dia sebagai bentuk penolakan saya,. Dia minta tolong ke saya, lalu saya tidak bisa menolong seperti harapannya. Di mana salah saya,” ujar Heti.
Adapun anak TS dapat di terima di sekolah negeri SMPN 29 Bandarlampung berlokasi di Jl. Soekarno – Hatta Bypass, memang zonasinya.
Heti menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa menyampaikan kronologi secara utuh.
Heti berharap polemik ini dapat diluruskan secara objektif dan mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (W9-jm)

*





