
Bandarlampung, Warta9.com – Bank Lampung menyelenggarakan Capacity Building mengenai Business Judgment Rule (BJR) untuk meningkatkan pemahaman jajaran manajemen terkait perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko.
Kegiatan ini digelar di Bandarlampung pada 16 Desember 2025 dengan menghadirkan narasumber Prof Dr. Pujiyono, SH, MH, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Komisaris Utama Bank Lampung M. Firsada. Acara Vapasoty Building dibuka Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas judgment pekerja perbankan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta memperkuat penerapan prinsip kehati-hatian dalam operasional.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat penerapan konsep BJR dalam praktik perbankan di Bank Lampung.
BJR berfungsi sebagai payung hukum bagi direksi agar terlindung dari tuntutan hukum selama keputusan dibuat dengan itikad baik dan sesuai tata kelola perbankan. (W9-jm)

*





