
Bandarlampung, Warta9.com – Seorang oknum ketua ormas inisial J dilaporkan ke Polresta Bandarlampung, Rabu 28 April 2026.
Ketua Ormas Garuda Berwarna Nusantara (GBN) berinisial J dilaporkan direktur salah satu perusahaan di Bandarlampung melalui kuasa hukumnya Riko Ernando,SH, ke polisi dengan pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang pemerasan.
Menurut Riko Ernando, Ketua ormas inisial J dilaporkan sesuai STPL Nomor .LP/B/693/IV/2026/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2026, karena memberitkan terkait tuduhan penyimpangan di salah satu proyek di Pemerintah Kota Bandarlampung yang sifatnya masih sumir atau belum pasti kebenarannya terkait tuduhannya.
Melalui saksi Mu , terlapor menakut- nakuti agar Direktur perusahaan memberikan sejumlah uang agar komentar dan pernyataan dia di salah satu media online di Lampung tidak berlanjut.
Karena merasa tertekan Direktur memberikan uang senilai Rp20 juta yang dibungkus di dalam amplop warna coklat.
Penyerahan uang dilakukan oleh saksi Sf di salah satu Hotel di Jl. Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Bandarlampung. “Saat penyerahan uang terekam oleh CCTV hotel sehingga kami laporkan ke Kepolisian agar dilakukan proses hukum sampai tuntas,” ujar Riko Ernando. (W9-jm)

*





