
Bandar Lampung, Warta9.com — Ahli waris pensiunan PT KAI mengeluhkan belum diterimanya santunan kematian yang diajukan kepada PT Taspen Cabang Bandar Lampung.
Keluhan tersebut disampaikan Sopiyan Effendi, putera almarhum Thamrin, pada Rabu (13/5/2026). Menurut Sopiyan, dirinya telah mengajukan klaim hak ahli waris ke PT Taspen pada 8 April 2026.
Ia menjelaskan, saat pengajuan klaim, petugas menyampaikan bahwa ahli waris akan menerima dua jenis hak, yakni pembayaran gaji pokok almarhum selama tiga bulan serta santunan kematian.
“Petugas menyampaikan ada dua hak yang akan diterima ahli waris, yaitu gaji pokok tiga bulan dan santunan kematian,” ujar Sopiyan kepada wartawan.
Namun, lanjut dia, pada 10 April 2026 dana yang diterima keluarga hanya berupa pembayaran gaji pokok selama tiga bulan. Sementara santunan kematian yang menurutnya juga diajukan, belum diterima.
“Saat kami menanyakan hal tersebut, kami belum mendapatkan penjelasan yang kami pahami terkait alasan santunan kematian belum diberikan,” katanya.
Sopiyan menuturkan, hingga kini pihak keluarga masih menunggu penjelasan resmi dari PT Taspen terkait status pengajuan santunan kematian tersebut.
“Kami berharap ada penjelasan yang jelas mengenai hak yang diajukan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Dian Anggraini selaku Service Sector Head PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bandar Lampung menyatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan data.
“Saya akan mengonfirmasi datanya dahulu ya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga Rabu (13/5/2026) pukul 16.30 WIB, belum ada keterangan lanjutan yang disampaikan pihak PT Taspen terkait persoalan tersebut.
Sopiyan berharap persoalan yang dialami keluarganya dapat menjadi perhatian sehingga pelayanan kepada ahli waris ke depan dapat berjalan lebih baik.
“Semoga persoalan seperti ini tidak dialami pihak lain dan ada kejelasan bagi keluarga ahli waris,” tutupnya.

*





