Dendi Ramadhona Mantan Bupati Pesawaran Dua Periode Divonis 8 Tahun Penjara

Dendi Ramadhona divonis hukuman 8 tahun penjara. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Bupati Pesawaran dua periode Dendi Ramadhona divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran. Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara kepada putra kandung anggota DPR RI Zulkifli Anwar ini.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto, Rabu (22/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara selama 8 tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar yang diperhitungkan dengan Rp3 miliar yang telah disetorkan terdakwa. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31.993.123.330 dengan pidana pengganti 5 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Dendi Ramadhona menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian saat sidang putusan mengenakan kemeja putih panjang, celana dan peci hitam ini terdiam saat pembacaan amar putusan Majelis Hakim. (W9-ars)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *