Doktor Baru Unila Asal Tubaba Tawarkan Konsep Illicit Enrichment Instrumen Hukum Anti Korupsi

Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) kembali melahirkan doktor di bidang Ilmu Hukum yang menghadirkan gagasan strategis bagi penguatan sistem penegakan hukum nasional.

Di tengah besarnya tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia, Dr. Emilia Susanti, S.H., M.H., perempuan kelahiran Karta, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, menawarkan konsep Illicit Enrichment (IE) atau pengayaan tidak sah sebagai instrumen baru dalam pembaruan kebijakan hukum pidana di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Emilia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung yang berlangsung di Gedung B Lantai 2 Pascasarjana Unila, Kamis (6/8/2026), pukul 08.30–11.30 WIB.

Dalam disertasinya yang berjudul “Konstruksi Kebijakan Hukum Pidana terhadap Illicit Enrichment (Pengayaan Tidak Sah) dalam Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Emilia menawarkan konstruksi kebijakan hukum pidana yang mengatur tindak pidana pengayaan tidak sah sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penelitian tersebut berangkat dari masih besarnya tantangan dalam penanganan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap fenomena peningkatan kekayaan penyelenggara negara yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, namun belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum pidana nasional.

Melalui kajian komprehensif, Emilia menelaah perkembangan konsep Illicit Enrichment dalam hukum internasional, efektivitas penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), hingga berbagai keterbatasan regulasi yang saat ini berlaku di Indonesia.

Selain menguraikan urgensi kriminalisasi pengayaan tidak sah dari perspektif normatif, yuridis, sosiologis, dan filosofis, disertasinya juga menawarkan formulasi delik, sistem pertanggungjawaban pidana, mekanisme penegakan hukum terpadu, penguatan sistem perampasan aset, serta harmonisasi dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seluruh konsep tersebut dirancang tetap selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan asas negara hukum.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. M. Fakih, S.H., M.S., dengan Ketua Penguji Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., serta Sekretaris Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H.

Tim penguji juga terdiri atas Dr. Andrie Wahyu S., S.H., S.Sos., M.H. sebagai penguji eksternal, serta Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. sebagai penguji internal. Sementara itu, Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum. bertindak sebagai promotor yang didampingi Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H. selaku ko-promotor.

Usai sidang, Pimpinan Sidang Dr. M. Fakih mengapresiasi keberhasilan Emilia menyelesaikan pendidikan doktoralnya. Menurutnya, pencapaian tersebut merupakan hasil dari proses akademik yang panjang dan diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia.

“Hari ini Ibu Emilia Susanti resmi menyandang gelar Doktor. Saya berharap ke depan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, sehingga ilmu yang dimiliki dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” ujar Fakih.

Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara teori dan praktik dalam pengembangan ilmu hukum.

“Perbuatan tanpa teori kurang tepat, teori tanpa perbuatan tidak ada arah. Untuk mengetahui bagaimana menanam padi, bertanyalah kepada petani, jangan hanya kepada orang yang membaca di meja,” katanya.

Sementara itu, Promotor Prof. Dr. Maroni menilai keberhasilan Emilia meraih gelar doktor merupakan awal dari pengabdian akademik yang lebih luas. Ia berharap ilmu yang diperoleh dapat terus dikembangkan, baik dalam dunia pendidikan maupun bagi kepentingan masyarakat.

“Kami berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk mendidik mahasiswa maupun memberikan manfaat di luar lingkungan universitas. Tetap rendah hati dan menyesuaikan cara berbicara maupun mendidik sesuai tempatnya,” tutur Maroni.

Ia juga mendoakan agar Emilia terus mengembangkan karier akademiknya hingga mampu meraih jabatan Guru Besar di masa mendatang.

Gagasan mengenai Illicit Enrichment yang diusung Dr.Emilia dinilai memiliki relevansi dengan arah penguatan rezim antikorupsi yang berkembang di berbagai negara.

Melalui pendekatan tersebut, penelitian ini diharapkan tidak hanya menjadi referensi akademik, tetapi juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif untuk memperkuat pemberantasan korupsi melalui kebijakan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan korupsi di Indonesia. (*)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *