Kota Tegal, Warta9 – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, memimpin upacara bendera kebesaran dan detik-detik proklamasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Jalan Pancasila Kota Tegal, Senin (17/8/2026) pagi.
Dengan mengenakan Pakaian Dinas Upacara I (PDU I), Wali Kota Tegal menempati posisi sebagai inspektur upacara.
Upacara ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Gadis Sephi Dedy Yon, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tegal, Camat dan Lurah.
Peserta upacara terdiri dari unsur TNI/Polri, KORPRI, organisasi masyarakat, mahasiswa, siswa OSIS dan Pramuka.
Tepat pukul 10.00 WIB, rangkaian upacara detik-detik proklamasi dimulai dengan pembunyian sirine oleh Wali Kota Tegal. Dilanjutkan dengan rapel genderang drumband, sirine PDAM dan bedug Masjid Agung Kota Tegal.
Suara sirine tersebut menjadi penanda dimulainya prosesi sakral untuk mengenang momentum bersejarah ketika Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada 17 Agustus 1945.
Para tamu undangan dan peserta upacara yang memadati Jalan Pancasila mengikuti prosesi dengan penuh khidmat.
Suasana khidmat juga terasa saat Wali Kota Tegal membacakan kembali Naskah Proklamasi yang pertama kali dikumandangkan oleh Proklamator Ir. Soekarno delapan dekade silam.
Dalam upacara tersebut juga dilaksanakan penyerahan Penganugerahan Penghargaan Satya Lencana Karya Satya (SLKS). Penghargaan diberikan kepada tiga orang perwakilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk masa pengabdian 30 tahun, 20 tahun dan 10 tahun.
Usai upacara, Pemkot Tegal juga menyerahkan sejumlah layanan kepada masyarakat, di antaranya:
– Santunan Jaminan Sosial Kematian bagi pekerja rentan miskin
– Surat Keputusan (SK) Remisi Umum 17 Agustus 2026 bagi warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Tegal
– Penyerahan KTP Elektronik kepada siswa-siswi yang berusia 17 tahun
Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, jajaran Forkopimda Kota Tegal dan Sekretaris Daerah Kota Tegal. (W9-Kin)
*





