LAMPUNG UTARA – Rapat kerja Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Lampung Utara di Lembah Madu Bramara Sentosa, Kecamatan Sungkai Utara, Rabu (19/8/2026), turut diisi sosialisasi Program Sekolah Adiwiyata dan kebijakan keringanan pajak daerah.
Kegiatan tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara.
Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan DLH Lampung Utara, Yunita Tamrin, SH., MH., menyampaikan sosialisasi Program Sekolah Adiwiyata sekaligus penggunaan aplikasi SIDIA (Sistem Informasi Adiwiyata).
Yunita mengatakan, Program Adiwiyata diarahkan untuk membangun perilaku dan budaya peduli lingkungan di lingkungan sekolah.
“Program Adiwiyata ini merupakan upaya untuk membangun sekolah yang ramah lingkungan. Kami meminta dukungan seluruh kepala sekolah SMP di Lampung Utara agar semakin banyak sekolah yang berpartisipasi,” ujar Yunita.
Menurutnya, penerapan Adiwiyata mencakup pengelolaan sampah organik dan nonorganik, pengelolaan air, serta pembiasaan perilaku ramah lingkungan di sekolah.
Penggunaan aplikasi SIDIA juga dinilai mempermudah sekolah dalam mengikuti program tersebut. Mulai dari pendaftaran, pengisian instrumen, pengunggahan dokumen hingga proses verifikasi dapat dilakukan secara digital.
“Kalau dulu kita harus terjun langsung ke sekolah-sekolah, sekarang prosesnya sudah bisa dilakukan melalui akses digital SIDIA. Kami berharap bukan hanya madrasah, tetapi SD dan SMP di Lampung Utara juga ikut mendaftar,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Lampung Utara Adila Indriani, SE., MS., Ak., didampingi Kabid Penagihan dan Pelaporan Merlin Sofya, menyampaikan sosialisasi mengenai program keringanan pajak daerah.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara saat ini tengah gencar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui program keringanan yang telah disiapkan.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Utara saat ini sedang gencar memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Karena itu, kami mengimbau wajib pajak memanfaatkan program keringanan yang sedang berjalan ini,” ujar Adila.
Program tersebut berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan memberikan sejumlah kemudahan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Terlebih, Ketua MKKS SMP Lampung Utara, Zulkarnain, S.Ag., mengapresiasi kehadiran dan sosialisasi dari DLH serta Bapenda.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan sosialisasi dari DLH serta Bapenda. Informasi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi kepala sekolah, terutama terkait Program Adiwiyata dan kebijakan keringanan pajak,” ujar Zulkarnain.
Turut hadir Kabid PTK Dinas Pendidikan Lampung Utara Maryhdi, SE., Kabid SMP Syahrir, SE., serta jajaran kepala SMP se-Kabupaten Lampung Utara. (W9-Nan)
*





