Kotabumi, Warta9.com – Menjual onderdil motor hasil curian lewat Facebook, seorang pemuda berinisial S (18), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara, ditangkap polisi. S diamankan Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang setelah petugas menemukan akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL beserta sejumlah onderdilnya.
Barang yang dijual tersebut dicurigai memiliki ciri-ciri sama dengan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang, Kamis (27/8/2026) .
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Herawati.
Kasus ini bermula pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda GL 100 Sport warna hitam milik keluarga Siti Marhamah (27), yang berada di dalam rumah di Desa Isorejo, tiba-tiba berpindah ke belakang rumah.
Motor tersebut ditemukan di sekitar kandang sapi dalam kondisi sudah dibongkar. Ban depan dan belakang lengkap dengan velg sudah dilepas. Knalpot, lampu depan dan beberapa bagian motor lainnya juga hilang. Bahkan, sebuah senter kepala warna hitam merek AUKY yang berada di kandang sapi ikut dibawa.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian ditaksir sekitar Rp3,5 juta.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi adanya akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Honda GL berikut sejumlah onderdilnya.
Karena ciri-cirinya mirip dengan motor yang dilaporkan hilang, polisi tidak tinggal diam. Petugas menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi penjual.
Dari penyelidikan tersebut, S akhirnya diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda GL 100 warna hijau putih tanpa nomor polisi, dua unit handphone, satu tas hitam, satu set gir belakang, satu standar samping, satu lampu depan serta satu dudukan kampas rem motor.
Saat ini S masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bunga Mayang. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan bagaimana aksi pencurian itu dilakukan dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada menjaga kendaraan, terutama saat malam hari. Warga juga diminta tidak sembarangan membeli kendaraan atau onderdil dengan harga yang tidak wajar, baik secara langsung maupun melalui media sosial, terlebih jika asal-usul barang tidak jelas. (Rozi)
*





