
Bandarlampung, Warta9.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS yang diikuti seluruh BAZNAS se-Provinsi Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, selama dua hari Jumat dan Sabtu (13-14/2/2026).
Bintek Mekanisme Implementasi SOP BAZNAS dibuka oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. M. Firsada, dihadiri Ketua BAZNAS RI Prof. Ir. HM. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc. Ph.D.
Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Dr. H. Iskandar Zulkarnain mengatakan, SOP merupakan Amanah Regulasi dan Kebijakan Pengelolaan Zakat UU No 23 tahun 2011: Pasal 15 (5) BAZNAS Provinsi dan BAZNAS
Kabupaten/Kota, melakukan tugas dan fungsi BAZNAS di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan PP No 14 tahun 2014: Pasal 4 tugas BAZNAS yaitu;
1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS menyusun pedoman Pengelolaan Zakat.
2. Pedoman Pengelolaan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan Pengelolaan Zakat untuk BAZNAS, BAZNAS
Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota,
dan LAZ.
Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, BAZNAS Provinsi, melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS pada tingkat provinsi sesuai dengan kebijakan BAZNAS.
Sedangkan landasan implementasi SOP pengelolaan zakat BAZNAS yaitu;
Edaran Ketua BAZNAS No 6 tahun 2023 tentang Implementasi Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Zakat bagi BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Keputusan Ketua BAZNAS No 46 tahun 2023 tentang Pengesahan Prosedur Pengelolaan Zakat.
Keputusan Ketua BAZNAS No 102 tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua 46 tahun 2023 tentang Pengesahan Prosedur
Pengelolaan Zakat.
Iskandar menjelaskan, manfaat SOP BAZNAS yaitu;
1. Sebagai panduan kerja.
Memudahkan aktivitas operasional karena berisikan tahapan melakukan pekerjaan, sehingga pekerjaan akan menjadi terarah dan karyawan dapat bekerja dengan optimal.
2. Sebagai Dasar Hukum.
Berkaitan dengan hak dan tanggung jawab masing-masing pihak serta berisikan kebijakan berkaitan dengan hukuman yang didapat apabila ada pihak yang melanggar.
3. Memberi informasi terkait pekerjaan.
Pedoman yang tidak hanya berisikan
prosedur perusahaan, namun juga semua kemungkinan terjadinya masalah atau hambatan saat melakukan pekerjaan.
4. Pedoman Disiplin Kerja.
Merupakan aturan yang perlu diikuti semua pihak dan juga berisikan konsekuensi jika ditemukan pelanggaran, sehingga menciptakan
disiplin dalam pekerjaan.
5. Meningkatkan Reputasi.
SOP menjadi salah satu ciri keseriusan organisasi dalam menjalankan bisnis dan meningkatkan reputasi ketika organisasi dipandang mampu menjalankan aturan dengan baik.
“Standar Operasional Prosedur digunakan BAZNAS sebagai rujukan dalam bekerja agar mencapai kualitas maksimal dalam melayani Muzaki, Mustahik, Masyarakat dengan terstruktur, profesional dan sesuai dengan prinsip 3A yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKR,” ujar Iskandar.
Iskandar juga menjelaskan, bahwa masalah Mendasar atas Prosedur Pengelolaan Zakat di BAZNAS Daerah meliputi; Kurangnya pemahaman atas SOP dan pentingnya memiliki panduan kerja.
Sarana dan Prasarana yang dimiliki belum mendukung SOP. Belum seragam nomenklatur pada struktur Organisasi BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota. Kurangnya komitmen Pimpinan dalam pelaksanaan implementasi SOP.
Sedangkan beberapa Langkah Implementasi SOP Pengelolaan Zakat BAZNAS yaitu;
Pemahaman Kebijakan dan Prosedur. Melakukan penelaahan atas proses kerja sehari-hari yang dilakukan di BAZNAS.
Membuat Kebijakan/Pedoman proses
kerja BAZNAS. Menurunkan otorisasi
persetujuan Kegiatan, Penyaluran, Pencairan dana dan pelaku Pengadaan menjadi kebijakan sebagai landasan aktivitas dan kepastian hukum.
Penyesuaian Pelaksana Implementasi SOP. Melakukan pemetaan dengan melakukan
harmonisasi pelaksana menurut SOP dengan SDM berdasarkan struktur organisasi di BAZNAS
Menurunkan pelaksanaan implementasi SOP menjadi deskripsi pekerjaan pada masing-masing amil yang melaksanakan suatu proses
kerja. Penyesuaian Pelaksana Implementasi SOP.
Pengendalian dan Evaluasi. Komitmen implementasi SOP secara masif. Bekerja berdasarkan pedoman dan Prosedur.
Masih menurut Iskandar, bahwa implementasi SOP Pengelolaan Zakat BAZNAS menjadi kunci dalam memastikan seluruh proses kerja berjalan sistematis, seragam, dan akuntabel melalui tahapan pemahaman kebijakan, penyusunan regulasi internal, penyesuaian implementasi, serta pengendalian dan evaluasi berkala. Keseragaman prosedur memperkuat tata kelola organisasi yang baik (good governance), setiap BAZNAS bekerja dalam standar yang sama dan terukur. Langkah tersebut menegaskan komitmen BAZNAS dalam
menerapkan prinsip 3A Aman Syari
dengan menjamin kepatuhan pada ketentuan syariah, Aman Regulasi melalui kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, serta Aman NKRI dengan mendukung pengelolaan zakat yang transparan, profesional. (W9-jm)

*





