Belasan Massa Demo Dugaan Penyimpangan Anggaran CCTV dan Internet Dinas Kominfo Bandarlampung

Koordinator aksi melakukan orasi di atas mobil angkot depan pintu gerbang Pemkot Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD), kemudian Masyarakat Lampung Pelopor Tolak Korupsi Anggaran (MALAPETAKA), dan Forum Mahasiswa Lintas Nusantara (FORMALIN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Rabu (11/2/2026).

Massa yang menggelar aksi di depan pintu gerbang Pemkot Bandarlampung menyoroti dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait pengadaan dan layanan CCTV “Seribu Wajah”.

Bacaan Lainnya

Koordinator Lapangan Aksi, Anggi Barozi mengatakan, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menduga adanya unsur korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi pada sejumlah kegiatan di Diskominfo Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025,” kata Anggi dalam orasinya.

Adapun sejumlah kegiatan yang disorot oleh sejumlah LSM di antaranya:

Belanja Modal Pengadaan CCTV Seribu Wajah dan kelengkapannya sebesar Rp910 juta. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah 100 unit Rp600 juta. Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah Rp660 juta.
Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth Static IP Sekretariat Pemkot Bandarlampung Rp300 juta.
Jasa Layanan Akses Internet Bandwidth CCTV Seribu Wajah 75 unit Rp375 juta.

Belanja modal pengadaan CCTV Seribu Wajah dan kelengkapannya Rp175 juta. Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan Rp727.723.319.

Menurut Anggi, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dan pengumpulan data dari berbagai sumber yang dilakukan LSM tersebut, pihaknya menduga terjadi mark up anggaran serta indikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

“Dari penelusuran kami, jumlah CCTV aktif pada 2025 hanya sekitar 48 titik. Sementara dalam kegiatan jasa layanan akses internet tercantum 100 unit dengan anggaran Rp600 juta dan 75 unit Rp375 juta. Ini patut diduga terjadi mark up,” ujarnya.

Aliansi tersebut juga mempertanyakan kredibilitas rekanan atau vendor yang memenangkan kegiatan. Mereka menduga vendor tidak memiliki kapasitas memadai sebagai penyedia CCTV, serta adanya dugaan penggelembungan harga untuk keuntungan sepihak.

Tak hanya itu, massa juga menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang.

Atas temuan tersebut, aliansi menyatakan sikap:
Meminta Walikota Bandarlampung mengevaluasi kinerja Diskominfo dan jajaran terkait. Mendesak Polda Lampung dan Kejati Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran dan indikasi pengondisian proyek. Meminta BPKP Provinsi Lampung melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Kota Bandarlampung.
Mengajak masyarakat ikut mengawal pengelolaan keuangan negara, khususnya di Diskominfo Kota Bandarlampung. (W9-jm)

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *