Jakarta, Warta9.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya mengijinkan operasional 15 dari 60 SPPG di Lampung yang sebelumnya sempat di tutup. Itu tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor: 873/D.TWS/03/2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara tertanggal 11 Maret 2026.
Sebanyak 15 SPPG dapat beroperasi kembali karena terpenuhinya salah satu syarat utama, yaitu telah memiliki dan atau sedang dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat.
Berikut SPPG yang kini boleh beroperasi menyiapkan MBG :
Lampung Utara
- SPPG Abung Surakarta Bandar Sakti
- SPPG Sungkai Selatan Kota Agung
- SPPG Tanjung Raja Sindang Agung
- SPPG Kotabumi Selatan Kelapa Tujuh 2
- SPPG Sungkai Selatan Ketapang
- SPPG Bukit Kemuning Bukit Kemuning
- SPPG Sungkai Utara Batu Raja
- SPPG Abung Tinggi Suka Marga
- SPPG Abung Tinggi Suka Marga 1
Tanggamus
- Wonosobo Karang Anyar
Lampung Timur
- SPPG Sekampung Udik Bauh Gunung Sari
- SPPG Raman Utara Kota Raman
Bandarlampung
- SPPG Telukbetung Selatan Sumur Putri 1
- SPPG Kemiling Sumber Rejo 2
- SPPG Tanjungkarang Timur Tanjung Agung
Sebelumnya, BGN melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan dalam surat bernomor: 766/D.TWS/03/2026 Hal: Pemberhentian Operasional Sementara, tertanggal 7 Maret 2026, ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B, SSTP, MSi, telah menyetop operasional 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Lampung.
Alasan penyetopan operasional 60 SPPG itu karena tidak dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 hari sejak SPPG beroperasi.
Penyetopan operasional sementara itu akan dicabut jika telah mengantongi SLHS dan membangun IPAL. (*)

*





