Hanan A Rozak Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada Anggota Pengajian Al Hidayah

Anggota MPR RI/DPR RI Hanan A Rozak melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI. (foto : Ari)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai Golkar Ir. H. Hanan A Rozak, MS, melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI, di Kota Bandarlampung, Selasa (10/2/2026).

Sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, Pancasila Dasar Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika, diikuti ibu-ibu pengajian Al Hidayah Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan ini Hanan A Rozak menghadirkan dua narasumber yaitu: H. Riza Mirhadi, SH, Ketua Harian Golkar Lampung dan H. Abi Hasan Mu’an, SH, MH, advokat senior juga Wakabid Hukum Golkar Lampung.

Hanan A Rozak, menyampaikan tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

MPR merupakan lembaga negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas utamanya, berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, meliputi mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Fungsinya adalah sebagai pengawal konstitusi dan penjaga kedaulatan rakyat.

Lalu mosialisasi Empat Pilar, Memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. MPR membicarakan masalah kenegaraan, sedangkan DPR membicarakan masalah kemasyarakatan, seperti hargai cabai, bawang, kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR. Tugas utama DPR RI yaitu; Legislasi, menetapkan APBN dan pengawasan. Mengontrol jalannya pemerintahan, serta menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Tentang Pancasilan, Hanan A Rozak juga anggota Komisi V ini menegaskan, bahwa Pancasila sudah final, tidak boleh diotak-atik apalagi dirubah. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini, Rakyat Indonesia patut bersyukur adanya Pancasila.
Karena Pancasila merupakan konsensus nasional yang mengikat bangsa yang majemuk, menjamin keberagaman, dan menjaga persatuan di bawah naungan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila lahir 1 Juni 1945, disahkan 18 Agustus 1945, berfungsi sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi negara yang menyatukan berbagai suku, agama, dan golongan agar hidup berdampingan secara damai dan harmonis.

Yang boleh diamandemen dirubah UUD 1945. Menurut Hanan, dalam perjalanan Republik Indonesia sejak era Reformasi 1998 pasca Orde Baru, Amandemen UUD 1945 telah terjadi sebanyak empat kali. Yang boleh diamandemen Pasal-pasal.

Karena amandemen terhadap UUD Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu, perubahan UUD NRI, tidak termasuk bagian pembukaan.

Kemudian yang paling utama lanjut Hanan, bagaimana mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan Nara sumber pertama H. Riza Mirhadi, SH, mengupas makna sila-sila dalam kehidupan bermasyarakat. Riza Mirhadi mengatakan, rakyat Indonesia patut bersyukur Indonesia mempunyai Pancasila. Kalau tidak ada Pancasila mungkin Indonesia tidak terbentuk seperti sekarang.

Menurut Riza, Pancasila sebagai Ideologi tidak bisa ditawar-tawar diputuskan oleh pemerintah pada tahun 1945.

Sementara itu, nara sumber kedua, Abi Hasan Mu’an, SH, MH, membedah sejarah UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Abi, Pancasila lahir 1 Juni 1945. Soekarno dalam pidato menyampaikan, apa yang dibicarakan belum sesuai dengan harapan. UUD yang dibuat waktu itu untuk sementara. UUD ini sementara dan akan dibentuk secara sempurna.

Abi juga menjelaskan, MPR dulu dan sekarang berbeda. Begitu juga UU, selalu mengalami perubahan. Dulu Presiden bisa membubarkan DPR, UU sekarang, DPR tidak bisa dibubarkan.

UU yang baru, masa periodesasi Presiden dibatasi hanya dua periode, kalau dulu tidak ada batas waktu. UU sekarang presiden dipilih oleh rakyat, dulu presiden dipilih oleh rakyat melalui perwakilan anggota MPR RI. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *