
Bandarlampung, Warta9.com – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, lagi puyeng menata kepegawaian di lingkungan Pemkot. Sehingga menggunakan “jurus mabuk” dalam mengambil kebijakan.
Bagaimana tidak, beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru beberapa bulan dilantik, dicopot dan dipindah ke OPD lain dengan status Pelaksana Harian (Plh).
Empat Kepala OPD yang di-Plh-kan yaitu; Zaki Irawan, sebelumnya Kepala BPKAD dimutasi menjadi Plh Kepala Kesbangpol. Penggantinya Desti Mega Putri, Kadis Kesehatan menjadi Plh Kepala BPKAD. Kemudian Budi Ardiyanto Camat Bumi Waras merangkap Plh Kadis Lingkungan Hidup, Yusnadi Kepala Bapenda dan Desti Mega Putri Kepala BPKAD.
Sebelumnya, beberapa pejabat di Bandarlampung juga merangkap jabatan. Seperti kembaran Walikota Eva, Eka Afriana yang sebelumnya menjabat Kadis Pendidikan, dilantik menjadi Asisten II. Namun jabatan Kadis Pendidikan belum dilepas masih dijabat oleh Eka Afriana sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan.
Selain itu, ada juga rangkap jabatan
Novirina SH.,MH Kabag Hukum Pemkot juga menjabat Plt Dirut PDAM.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung dijabat Merdiana dari Dinas PPPA yang diduga tak ber SK hanya dapat perintah atasan (Eka Afriana).
Rangkap Jabatan Kepala Sekola
1. Zuwayriyah definitif kepala SMPN 7, menjadi Plt Kepala SMPN 24.
2. Kusrina Kepala SDN 2 dan 3 Rawa Laut.
3. Komala Kepala SDN 1 Tanjung Gading dan pPt. Kepala SDN 1 Kali Balau Kencana.
4. Siti Kepala SDN 2 Sukabumi dan Plt Kepala SDN 3 Campang Raya.
5. Umi Atiyah Kepala SDN 1 dan SDN 2 Beringin Raya.
6. Anjar Adinata, S.Pd, Kepala SD Negeri 1 Sukamaju dan Plt Kepala SDN 2 Keteguhan.
7. Nasib Kepala SMPN 3 menjadi Plt Kepala SMPN 6 Bandarlampung.
8. Yuseptina Kepala SDN 2 dan Plt. Kepala SDN 5 Sumber Rejo Kemiling.
9. Ade Swastina Kepala SDN 1 Panjang Utara dan Plt Kepala SDN 3 Panjang Utara.
10. Sunarto Kepala SMPN 26 merangkap Plt Kepala SMPN 32
11. Henri Irawan Kepala SMPN 31 merangkap Plt Kepala SMPN 11.
12. Nuriyah Kepala SMPN 16 merangkap Plt Kepala SMPN 15
13. Udina Kepala SMPN 44 merangkap Plh Kepala SMA Siger 3
14. Hamka Kepala SDN 1 Tanjung Senang menjadi Plt SDN 2 Kota Karang.
Dilansir dari hukum online, Larangan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam berbagai peraturan perundangan, agar menghindari konflik kepentingan. Seperti UU Pelayanan Publik, UU BUMN, UU Administrasi Pemerintahan, hingga putusan MK.
Larangan rangkap jabatan bagi ASN mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara.
Praktik rangkap jabatan di pemerintahan sudah menjadi rahasia umum, kendatipun adanya larangan.
Padahal tujuan larangan rangkap jabatan sebagai upaya, agar negara memberikan jaminan pelayanan publik secara optimal dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
Pejabat definitif adalah pemegang jabatan yang sesungguhnya, sementara Plt/Plh adalah pejabat pengganti dengan wewenang terbatas yang sifatnya sementara.
Jabatan definitif dan plt memiliki perbedaan. Pada plt, pejabat tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Menjadi sorotan publik terkait wewenang Plt Kadisdikbud Bandarlampung diduga bisa mengangkat dan memberhentikan pegawainya (seperti contoh Sekdis Bandarlampung yang baru saja berganti dari IRS ke MR dengan dugaan MR tanpa SK menjabat Sekdis hanya perintah atasan plt. Kadisdikbud Eka Afriana. (W9-jm)
*
*

