
PUBLIK sedang diguncang adanya sorotan sejumlah tokoh terkait alokasi anggaran sebesar Rp27 miliar lebih dalam APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 yang tidak pernah dibahas, tidak disetujui, dan tidak diketahui Anggota Panja Badan Anggaran DPRD. Angka ini bukan kecil, dan persoalan ini bukan sepele.
Adanya surat persetujuan dari Pimpinan DPRD saat evaluasi APBD di Provinsi Lampung seolah membuka tabir ada persekongkolan jahat. Apakah Bupati tidak mengetahui? Bisa juga ini murni kekhilafan, atau praktik “kura-kura dalam perahu”_ permainan kekuasaan di balik TAPD, OPD dan Pimpinan DPRD?
Perlu ditegaskan, APBD bukan milik penguasa atau Pimpinan DPRD. Ia adalah mandat rakyat. Setiap rupiah di dalamnya adalah uang publik yang hanya sah jika melalui mekanisme konstitusional: dibahas dan disetujui Anggota DPRD.
Karena itu, kemunculan anggaran lebih Rp27 miliar di luar proses legislasi bukan kesalahan teknis, melainkan alarm keras pembangkangan konstitusi dan potensi kejahatan anggaran. Anggaran tanpa persetujuan DPR jelas merupakan kesewenang-wenangan fiskal.
Tidak satu rupiah pun sah jika tidak melewati mekanisme. Maka anggaran Rp27 miliar yang tidak pernah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Lampung Utara adalah ilegal. Anggaran miliaran yang hanya disetujui Pimpinan Dewan itu “tiba-tiba muncul” jelas tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip legalitas. Menganggarkan kembali anggaran namun melangkahi 41 atau 44 Anggota DPRD, maka: Fungsi anggaran DPRD dirampas. Terjadi perampokan kewenangan institusional. Ini bukan sekadar konflik administratif, melainkan pelanggaran konstitusional secara terbuka.
APBD harus memuat asas keterbukaan, kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan dan melalui prosedur yang sah. APBD yang memuat anggaran gelap maka melanggar seluruh asas tersebut. Akibatnya, Perda APBD tersebut cacat hukum dan layak dibatalkan.
Pernyataan Kepala Bidang BPKAD Pemkab Lampung Utara, Ali Muhajir, telah mendapat persetujuan DPRD justru memperkeruh keadaan. Memancing konflik internal di Dewan Lampung Utara. Seakan DPRD hanya milik Ketua/Pimpinan.
“Padahal Pimpinan Dewan itu hanya bersifat administratif, kekuasaan tertinggi diputuskan lewat rapat paripurna yang mewakili kepentingan seluruh rakyat,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, Rabu (11/3/2026).
Dia mengatakan, seharusnya Ketua DPRD setelah dievaluasi APBD Provinsi melakukan rapat pimpinan dengan agenda menjadwalkan rapat Panja Badan Anggaran bersama TAPD Lampung Utara, untuk membahas materi Rancangan APBD yang telah direvisi, dikoreksi oleh Tim evaluasi provinsi.
“Pimpinan Dewan harus memberitahukan keseluruh Anggota Panja Banggar bahwa ada 24 paket proyek infrastruktur sebesar 27 milyar pada APBD 2025 yang tidak dilelang untuk dianggarkan kembali pada APBD 2026,” kata Farouk.
Selanjutnya, kata dia, Pimpinan DPRD mengundang rapat Anggota Badan musyawarah dangan agenda menjadwalkan rapat paripurna pengesahan penyempurnaan APBD untuk ditetapkan Bupati menjadi Perda APBD 2026.
“Faktanya, rapat paripurna dengan agenda pengesahan APBD tidak pernah dilaksanakan, oleh karenanya l, Perda APBD Lampung Utara 2026 cacat prosedur, sehingga dapat dinyatakan tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum,” tandas dia.
Kejadian ini mengungkap carut marutnya administrasi yang bisa membuka pintu kejahatan pidana. Unsur-unsurnya: kewenangan, penyalahgunaan, anggaran gelap yang tidak diketahui Anggota DPRD, dan tanpa diawasi publik terindikasi ladang penyimpangan.
Anggaran Rp27 miliar yang di anggarkan di luar mekanisme resmi, tegasnya, mengindikasikan keterlibatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua DPRD. Perintah atau pembiaran dari pimpinan memenuhi dugaan konspirasi dalam kejahatan anggaran.
“Penganggaran ini bukan sekedar pelanggaran fiskal. Tetapi pengkhianatan terhadap rakyat, penistaan terhadap DPRD dan penghancuran prinsip checks and balances. Ini adalah kejahatan terhadap demokrasi lokal,” imbuh Farouk. (*)

*




