KPK Tangkap Kepala Kanwil DJBC Lampung–Bengkulu, Rizal Baru 8 Hari Ngantor di Bandarlampung

Rizal, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat (Lampung–Bengkulu) ditangkap KPK. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kakanwil DJBC) Sumatera Bagian Barat (Lampung–Bengkulu), Rizal, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar serentak di tiga lokasi berbeda, Rabu (4/2/2026).

Rizal, yang baru beberapa hari menempati jabatan Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat dan berkantor di Jalan Gatot Subroto Garuntang Bandarlampung, diciduk KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan operasi senyap tersebut. “Benar, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari 2026, di tiga lokasi, yakni Lampung, Kalimantan Selatan, dan Jakarta,” ujar Budi kepada awak media.

Menurut Budi, khusus di Lampung, KPK mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Bea dan Cukai. “Di Lampung, KPK mengamankan pejabat eselon II di Bea Cukai berinisial R,” ungkapnya.

Budi menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat Rizal berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta. “Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam aktivitas impor, yang diduga melibatkan pihak swasta,” kata Budi.

Selain di Lampung, KPK juga melakukan OTT di Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bersama dua orang lainnya. “OTT di Kalimantan Selatan terkait dengan dugaan suap dalam proses restitusi pajak,” ujar Budi.

Ia menambahkan, kasus di Kalimantan Selatan berkaitan dengan dugaan suap restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sektor perkebunan. “Ada dugaan pengaturan dalam proses restitusi PPN tersebut, serta dugaan penerimaan oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin,” jelasnya.

Sementara itu, OTT ketiga dilakukan di Jakarta. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara yang ditangani. “Untuk OTT di Jakarta, saat ini belum dapat kami sampaikan detailnya, baik pihak yang diamankan maupun jenis perkara yang ditangani,” kata Budi.

KPK memastikan seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah itu juga memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa. (W9-jm)

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *