
Bandarlampung, Warta9.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Lampung menjadi salah satu daerah yang berhasil membentuk Posbankum secara menyeluruh hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Hari ini Provinsi Lampung telah resmi memiliki 2.651 pos bantuan hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan akses keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum,” kata Supratman, dalam peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung di Balai Keratun Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/3/2026).
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Lampung, dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wagub Jihan Nurlela dan pejabat Kanwil Hukum dan anggota Forkopimda, serta para bupati dan walikota.
Menteri Hukum menjelaskan, kehadiran Posbankum merupakan bagian dari program pemerintah pusat untuk memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan pendidikan maupun ekonomi.
Menurut Supratman, selama ini kesenjangan akses hukum masih terjadi karena layanan hukum lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang memiliki kemampuan finansial atau pendidikan yang memadai. “Selama ini keadilan sering kali hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki keunggulan kapital atau pendidikan. Karena itu negara harus hadir memastikan masyarakat kecil juga mendapatkan akses hukum yang sama,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung Taufikurrahman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum di Lampung telah mencapai 100 persen dari total desa dan kelurahan yang ada. “Sebanyak 2.651 pos bantuan hukum desa dan kelurahan telah terbentuk. Tercatat pula 5.302 paralegal yang siap memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” kata Taufikurrahman.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 pemerintah juga telah melaksanakan pelatihan paralegal yang diikuti oleh sekitar 3.800 peserta untuk memperkuat kapasitas layanan bantuan hukum di tingkat desa.
Sejumlah kasus hukum di masyarakat juga telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi oleh Posbankum tanpa harus melalui proses pengadilan. Di antaranya penyelesaian konflik rumah tangga di Desa Natar, Lampung Selatan, serta sengketa tanah antar ahli waris di Kelurahan Rejomulyo, Kota Metro.
Selain peresmian Posbankum, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung atas dukungan dalam pembentukan Posbankum. Menteri Hukum juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Lampung atas keberhasilan membentuk 2.651 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa dan kelurahan.
Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, pemerintah berharap berbagai persoalan hukum dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi dan konsultasi hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung. (W9-jm).

*





