Kotabumi, Warta9.com – Menanggapi kembali tuduhan dasar hukum pelaksanaan 24 paket yang gagal terlaksana tahun 2025 yang dianggap non prosudural bahkan ditenggarai adanya ‘penyusupan’ anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara menyatakan seluruh proses telah sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan.
Bahkan BPKAD mengklaim memiliki bukti berupa data dan dokumen terkait proses masuknya anggaran untuk pelaksanaan 24 paket proyek dalam APBD murni 2026.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Ali Muhajir menyatakan semua proses yang disangkakan tersebut tidaklah benar. Pihaknya telah melakukan segalanya sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Insya Allah semua clear tidak ada istilah namanya penyusupan anggaran dalam APBD murni 2026. Masuknya anggaran untuk 24 paket yang gagal gelar tahun lalu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” terang Ali melalui pesan Watshapp, Selasa (10-3-2026).
Menurut dia, masuknya anggaran untuk mengakomodir 24 paket tersebut dilakukan dalam tahapan evaluasi APBD murmi 2026 dan juga mendapat persetujuan DPRD.
“Dalam tahapan evaluasi tersebut kami juga mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Data dan bukti dokumen ‘evidence’ kami ada. Tetapi apapun statment dan komentar dari temen-temen semua itu hak masing-masing,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, membantah pernyataan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menyebut proses penganggaran ulang proyek tersebut telah sesuai mekanisme. (Rozi)

*




