
Bengkulu, Warta9.com – Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P dan Wakil Bupati Hendri Praja, kompak bersengkongkol dalam dugaan korupsi.
Sehingga Fikri Thobari dan Hendri diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Fikri merupakan kader dan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Rejang Lebong. Baru setahun menjadi Bupati, Fikri terpaksa harus Lebaran Idul Fitri di Rutan KPK karena ia telah diangkut ke Jakarta dengan beberapa pejabat.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara dari Jakarta, Selasa (10/3).
Setelah pemeriksaan awal, KPK membawa 9 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pagi.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu Bupati, kemudian Wakil Bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujar Juber KPK Budi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari kepala daerah di Provinsi Bengkulu itu yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi menyebut, bahwa OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi perkaranya.
Dikutip dari berbagai sumber, Fikri dilantik pada 20 Februari 2025. Dia adalah politisi yang diusung oleh PAN (Partai Amanat Nasional) dan merupakan putra dari mantan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijaz. Sejak 2019, dia menjabat Ketua DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong.
Dia juga menjabat Ketua Kadin Rejang Lebong sejak 2021. Sejak 2008, dia mendirikan perusahaan real estate PT Bukit Juvi Permata di kabupaten itu.
Kabupaten Rejang Lebong pada 2026 mengelola APBD sebesar Rp934 miliar atau turun dari tahun sebelumnya Rp1,1 triliun. Penurunan ini terjadi karena transfer keuangan daerah berkurang, sementara porsi belanja pegawai justru meningkat tajam hingga menyentuh angka 57,5% dari total APBD. (W9-jm)

*





