Pemkab Lampura Realisasikan 24 Paket Proyek Tahun Ini

Kotabumi, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan 24 paket proyek gagal lelang tahun lalu akan terealisasi pada tahun 2026. Kepastian lelang puluhan proyek milik pemerintah daerah itu menyusul polemik dasar hukum yang dinilai melanggar.

“Sebanyak 24 paket proyek akan kita realisasikan 2026. Semua tertuang dalam APBD sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ada,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Ali Muhajir di ruang kerjanya, Jum’at (6/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dipaparkan dia, kronologi awal mulanya, 24 paket tersebut tidak terdapat dalam APBD murni tahun 2025 yang lalu. Munculnya paket tersebut pada saat pergeseran ke III.

Adanya Inpres no 1 tahun 2025 mewajibkan pemerintah daerah melakukan efisiensi antara lain pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD), efisiensi belanja daerah yang hasilnya dialokasikan untuk 7 tematik yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri antara lain pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi.

“Kebutuhan infrastruktur dan sanitasi mendapat alokasi dari pemotongan TKD, pemotongan perjadin dewan dan pemangkasan belanja yang tidak prioritas yang semuanya untuk mendukung program Astacita serta Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” papar Ali.

Dari situlah, lanjut Ali, masuk alokasi dana sebesar 39 Miliar pada pergeseran ke III pada Dinas Sumberdaya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSABMBK) melalui Peraturan Bupati pada bulan Juli 2025.

“Sebenarnya cukup syarat dan cukup waktu untuk dilaksanakan, apa lagi kegiatan tersebut (24 paket) sudah ditindaklanjuti berdasarkan Instruksi Bupati No 1 2025 dan telah dilaporkan kepada Gubernur, Kementerian dan juga dijelaskan ke Dewan saat itu,” papar Ali.

Kemudian, lanjutnya lagi, dari 39 Miliar yang dialokasikan pada DSABMBK, sebanyak 25 Miliar yang tidak dilaksanakan hingga 31 Desember 2025 yakni 22 paket hasil efisensi (pergeseran III) dan 2 paket dalam APBD Perubahan 2025.

“Dinas SDABMBK mengatakan tidak dilaksanakannya 24 peket tersebut karena ketidaksiapan SDM dan lain-lain dalam surat yang disampaikan mereka tertanggal 10 November 2025. Padahal anggaran ready dan cukup waktu untuk itu semua,” ujar Ali.

Prihal anggapan tidak kuatnya dasar hukum pelaksanaan 24 paket itu ditahun 2026. Kembali lagi Ali memaparkan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 17 November 2025 membahas juga terkait tidak dilaksanakannya sejumlah paket tersebut.

Pihak Dewan pun menerima surat pemberitahuan serupa dari DSABMBK. Kita berpendapat 24 paket ini amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan.

“Berdasarkan PP 12 dan dan Permendagri 77 pada tahapan evaluasi APBD murni 2026 Lampung Utara di Provinsi untuk lokus 2026 ditunda untuk mengakomodir 24 paket 2025 yang lalu. Sementara lokus 2026 ditaruh di perubahan atau lainnya sesuai mekanisme dan peraturan yang ada,” jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, rencana pemkab Lampura melelang kembali 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27,155 miliar memicu tanda tanya soal legalitas anggaran. Sejumlah partai politik menilai langkah itu berisiko jika tak memiliki dasar hukum yang jelas dalam APBD 2026.

Ketua DPC Partai Gerindra Lampura, Farouk Danial, menyatakan berdasarkan pengetahuannya, proyek-proyek tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2026.

“Kalau memang belum tercantum, sebaiknya menunggu APBD Perubahan. Kalau ada mekanisme lain sebagai dasar hukum pelelangan, itu perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum,” kata Farouk, Selasa (03/03/2026).

Menurut dia, secara prosedural kecil kemungkinan 24 paket proyek itu dibahas ulang dalam KUA-PPAS maupun RKA-SKPD pada Juli–Agustus 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD 2026. Alasannya, proyek tersebut telah disahkan pada Desember 2024 untuk dilaksanakan pada 2025, tetapi gagal direalisasikan.

Farouk menilai kemunculan kembali proyek itu dalam wacana APBD 2026 tanpa mekanisme yang terang berpotensi menabrak prosedur. Ia bahkan mendorong agar proses tersebut direview oleh Kejaksaan Tinggi Lampung guna memastikan tak ada pelanggaran tata kelola anggaran.

“Supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam, perlu ada penjelasan resmi dan transparan ke publik,” ujarnya.

Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua DPC Partai NasDem Lampung Utara, Imam Syuhada. Ia mengingatkan agar penggelaran kembali proyek tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa tanpa kepastian landasan hukum. (Rozi)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *