Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 44/2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Sulpakar, Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung.

Bandarlampung, Warta9.com –— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin kerja, mendorong inovasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengaturan hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Dr. H. Sulpakar, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini melibatkan seluruh OPD Pemprov Lampung dan para Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Sulpakar menegaskan, bahwa kebijakan tersebut harus dimaknai sebagai upaya memperbaiki budaya kerja ASN agar lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Pemprov mengajak seluruh ASN untuk menyambut kebijakan ini dengan semangat positif dan menjadikannya sebagai momentum meningkatkan disiplin, inovasi, serta kolaborasi,” ujar Sulpakar.

Mantan Kadis Dikbud ini menambahkan, ASN dituntut mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan publik. “Mari kita buktikan bahwa ASN Pemprov Lampung maupun Kabupaten/Kota bekerja secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Sulpakar juga menekankan ASN untuk terus meningkatkan kompetensi diri, memiliki rasa tanggung jawab, bersikap komunikatif, serta mencintai lingkungan kerjanya. “Hal-hal inilah yang menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.

Sulpakar menjelaskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2025 menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pengaturan hari dan jam kerja ASN. “Dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, serta memberinya ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Melalui regulasi tersebut, hari kerja ASN ditetapkan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, dengan pengaturan jam kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengurangi total jam kerja yang telah ditentukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, memahami dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing. Mari berikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi Pergub No.44/2025 ini dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Achmad Saefulloh, Bani Ispriyanto, Staf Ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Heri Sadli, Kepala Biro Organisasi. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *