Pengurus KTNA Harus Bermitra dengan Pemerintah

Ketua Umum KTNA Nasional Mohammad Yadi Sofyan Noor membuka Rembug Paripurna KTNA Provinsi Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional H. Mohammad Yadi Sofyan Noor, membuka Rembug Paripurna KTNA Provinsi Lampung Tahun 2026, Sabtu (31/1/2026).

Rembug Paripurna KTNA Provinsi Lampung Tahun 2026 mengambil tema “Melalui Konsolidasi Organisasi Kita Sukseskan Swasembada Pangan dengan Modernisasi dan Hilirisasi Pertanian’”.

Bacaan Lainnya

Di depan pengurus KTNA Provinsi, Kabupaten dan Kota, Yadi Sofyan menyampaikan, bahwa KTNA merupakan mitra pemerintah. Karena itu, pengurus KTNA Provinsi, Kabupaten dan Kota harus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah.

Yadi Sofyan menyampaikan, Provinsi Lampung bukan hal yang baru baginya. Karena beberapa bibit pertanian banyak dari Lampung, seperti bibit durian dan alpokat.

Selain kata Yadi Sofyan, pembentukan Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) dibentuk dari Lampung.

Anggota KTNA yang saat ini mencapai 22 juta terdiri dari petani dan nelayan. ”
KTNA kehebatannya persahabatan. KTNA bukan siapa-siapa tapi KTNA ada di mana-mana. Maka aneh, kalau ada pengurus KTNA tidak bermitra dengan kepala daerah,” ujar Yadi Sofyan.

Sementara itu, Ketua KTNA Provinsi Lampung Ir. H. Hanan A Rozak, MS, menyampaikan, KTNA tumbuh dari bawah, karena itu kepengurus KTNA Provinsi dari unsur pengurus kabupaten/kota.

Hanan yang juga Ketua Partai Golkar Lampung ini berharap agar keberadaan KTNA mulai dari provinsi, kabupaten, kota kecamatan sampai desa bermanfaat bagi petani.

Lebih lanjut anggota DPR RI dua periode ini menyampaikan, bahwa periode kepengurusan KTNA Lampung tahun 2021-2026, telah banyak memberikan bantuan Alat Pertanian ke sejumlah daerah di Lampung. Ke depan kegiatan KTNA lebih ditingkatkan lagi untuk meningkatkan kesejahteraan petani. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *