Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung masih menunggu hasil dari laboratorium Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) setempat terkait dugaan pencemaran lingkungan PT. Pola Pulpindo Mantab (PPM) di Bunga Mayang Lampung Utara.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Provinsi Lampung Yulia Mustikasari menjelaskan jika pihaknya telah mengetahui dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. PPM Lampung Utara.
“Kami sudah mendengar adanya dugaan pencemaran, besoknya kami (DLH) langsung turun. Setelah itu mereka mengambil sample (air limbah) sebagai bukti dugaan yang dipermasalahkan. Jadi mereka mengambil sample untuk diperiksakan di Baristand, bukan di lab kami,” jelas Yulia Mustikasari, kamis 29 Januari 2026.
Menurutnya, pengambilan sample dilakukan untuk mendapatkan outlet air dari Instansi Pembuangan Air Limbah (IPAL) PT. Pola Pulpindo Mantab melebihi baku mutu atau tidak. “Jadi saat ini kita tidak bisa menerka nerka dan menentukan apakah tercemar,” ucap dia.
Karena Hasil itulah yang dapat membuktikan outlet baku mutu melebihi atau tidak. Mengenai sanksi, Yulia menjelaskan, secara kewenangan bahwa Pola Pulpindo Mantab di bawah DLH Kabupaten Lampung Utara.
“Yang akan memberikan sanksi itu di DLH Kabupaten Lampung Utara. Untuk awal dapat memberikan sanksi administrasi atas kelalaian,” kata dia. (Rozi)

*





