RSUD Kayuagung Sebut Gaji PPPK PW Sesuai Kemampuan Daerah

OKI, Warta9.com Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disesuaikan dengan keuangan daerah menyusul kebijakan upah tersebut dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

Hal itu disampaikan Direktur RSUD Kayuagung melalui Kasubbag Humas, Hukum, dan Kemitraan, Aidil Fitrisyah, terkait isu yang beredar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu (PW) yang bekerja di rumah sakit daerah tersebut lebih kecil dari sebelumnya, saat mereka belum di angkat.

Bacaan Lainnya

“Terkait besaran upah PPPK Paruh waktu Rp 900.000/bulan, itu sesuai surat edaran Bupati OKI No.800.1.8.2/55.1/BKPSDM-II/2026. Semua sama, di samaratan, tidak ada perbedaan,” kata Aidil Fitrisyah kepada wartawan, Kamis (05/02/2026).

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten OKI melantik 266 pegawai PPPK paruh waktu. Dari pengangkatan tersebut, pemerintah daerah belum mampu memenuhi standar gaji ideal, sehingga tetap mengacu pada ketentuan minimal sesuai regulasi yang berlaku.

Kemudian terkait isu ada selisih nominal yang diterima para pegawai, itu merupakan insentif yang disesuaikan beban kerja. Untuk itu dia berharap, semua pegawai khususnya PPPK PW yang bekerja di rumah sakit itu bisa bersabar yang tentunya kedepan ada penyesuaian.

“Dengan adanya penjelasan tersebut diharapkan seluruh pegawai PPPK PW khususnya dilingkungan RSUD Kayuagung bisa bersabar sementara waktu, dan semoga kedepan gajinya bisa di sesuaikan lagi,” ungkapnya. (Toni)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *