Lampung Utara – Munculnya 24 paket proyek infrastruktur jalan gagal tender dalam APBD 2025 dan dianggarkan kembali dalam APBD Lampung Utara 2026 kian memanas. Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Lampung Utara menggelar aksi damai di Gedung DPRD setempat, Selasa (17/3/2026).
Aksi yang semula direncanakan berlangsung di tiga titik, akhirnya dipusatkan di gedung DPRD Lampung Utara. Massa memilih menempuh jalur dialog melalui audiensi tertutup bersama pihak eksekutif dan legislatif.
Dipimpin langsung Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi, aksi ini menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian publik. Di antaranya, 24 paket proyek yang gagal dilelang pada 2025 namun kembali dianggarkan dalam APBD 2026 tanpa prosedur yang dinilai jelas, hingga rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI.
Dalam aksi damai tersebut, PGK Lampung Utara menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Bupati Lampung Utara mencopot Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), serta mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diduga menyisipkan 24 paket proyek saat proses evaluasi tanpa melibatkan Badan Anggaran DPRD.
Selain itu, PGK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi APBD 2026 yang diduga cacat hukum dan mendorong upaya hukum melalui pengadilan. Mereka juga menuntut evaluasi kinerja TAPD serta menolak rencana pinjaman daerah sebesar Rp150 miliar kepada PT SMI.
Exsadi mengungkapkan, audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Sekda Intji Indriati, Plt Kepala BPKAD Iskandar selaku Sekretaris TAPD, Asisten I Mat Soleh, serta Ketua DPRD Lampung Utara Yusrizal bersama unsur pimpinan dan anggota dewan lainnya.
“Awalnya aksi direncanakan di beberapa lokasi, tapi akhirnya dipusatkan di DPRD karena TAPD dipanggil untuk dialog bersama di ruang rapat Ketua DPRD,” ujar Exsadi melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Exsadi, pihak DPRD menyatakan bahwa 24 paket proyek tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku. Tidak terlaksananya lelang pada 2025 disebut karena adanya pergantian pejabat.
“Sesuai penjelasan Ketua DPRD, 24 paket itu sudah melalui mekanisme. Hanya saja, pada 2025 tidak sempat dilelang karena terjadi pergantian pejabat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Lampung Utara, Farouk Danial, menilai aksi dan pernyataan sikap PGK dapat menjadi bagian dari materi gugatan jika ada pihak yang membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia menegaskan, polemik ini tidak perlu diperdebatkan secara berlarut-larut, karena penentuan benar atau tidaknya prosedur APBD akan diputuskan melalui jalur hukum.
“Tidak perlu berdebat panjang. Penentu akhir adalah putusan hakim di pengadilan, apakah APBD Lampung Utara 2026 melanggar prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan atau tidak,” tegas Farouk. (*)

*





