
Bandarlampung, Warta9.com – Anggota MPR/DPR RI Fraksi Partai Golkar Ir. H. Hanan A Rozak, MS, melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI, di Kota Bandarlampung, Selasa (10/2/2026).
Sosialisasi Pancasila, Undang-undang Dasar Negara RI tahun 1945, Dasar Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika, diikuti ratusan kader Partai Golkar Bandarlampung.
Dalam kegiatan ini Hanan A Rozak menghadirkan dua narasumber yaitu: H. Riza Mirhadi, SH, Ketua Harian Golkar Lampung dan H. Abi Hasan Mu’an, SH, MH, advokat senior juga Wakabid Hukum Golkar Lampung.
Tentang Pancasilan, Hanan A Rozak juga anggota Komisi V ini menegaskan, bahwa Pancasila sudah final, tidak boleh diotak-atik apalagi dirubah. Menurut Ketua DPD Partai Golkar Lampung ini, Rakyat Indonesia patut bersyukur adanya Pancasila. Karena Pancasila merupakan konsensus nasional yang mengikat bangsa yang majemuk, menjamin keberagaman, dan menjaga persatuan di bawah naungan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila lahir 1 Juni 1945, disahkan 18 Agustus 1945, berfungsi sebagai dasar negara, falsafah dan ideologi negara yang menyatukan berbagai suku, agama, dan golongan agar hidup berdampingan secara damai dan harmonis.
Yang boleh diamandemen dirubah UUD 1945. Menurut Hanan, dalam perjalanan Republik Indonesia sejak era Reformasi 1998 pasca Orde Baru, Amandemen UUD 1945 telah terjadi sebanyak empat kali. Yang boleh diamandemen Pasal-pasal.
Karena amandemen terhadap UUD Tahun 1945, tidak termasuk bagian pembukaan. Karena di dalam bagian pembukaan terdapat dasar dan ideologi negara. Dalam pembukaan UUD NRI juga terdapat cita-cita berdirinya NKRI. Karena itu, perubahan UUD NRI, tidak termasuk bagian pembukaan.
Hanan mengaskan, Partai Golkar berada di garda terdepan dalam menjaga dan memperjuangkan ideologi Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sejak awal berdirinya Partai Golkar memiliki misi ideologis yang kuat untuk mempertahankan Pancasila di tengah dinamika politik nasional waktu itu.
Kemudian yang paling utama lanjut Hanan, bagaimana mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sedangkan Nara sumber pertama H. Riza Mirhadi, SH, mengupas makna sila-sila dalam kehidupan bermasyarakat. Riza Mirhadi mengatakan, rakyat Indonesia patut bersyukur Indonesia mempunyai Pancasila. Kalau tidak ada Pancasila mungkin Indonesia tidak terbentuk seperti sekarang.
Menurut Riza, Pancasila sebagai Ideologi tidak bisa ditawar-tawar diputuskan oleh pemerintah pada tahun 1945.
Sementara itu, nara sumber kedua, Abi Hasan Mu’an, SH, MH, membedah sejarah UUD 1945 dan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Abi, Pancasila lahir 1 Juni 1945. Soekarno dalam pidato menyampaikan, apa yang dibicarakan belum sesuai dengan harapan. UUD yang dibuat waktu itu untuk sementara. UUD ini sementara dan akan dibentuk secara sempurna.
Abi juga menjelaskan, MPR dulu dan sekarang berbeda. Begitu juga UU, selalu mengalami perubahan. Dulu Presiden bisa membubarkan DPR, UU sekarang, DPR tidak bisa dibubarkan.
UU yang baru, masa periodesasi Presiden dibatasi hanya dua periode, kalau dulu tidak ada batas waktu.
UU sekarang presiden dipilih oleh rakyat, dulu presiden dipilih oleh rakyat melalui perwakilan anggota MPR RI.
Sekarang ada pengakuan tentang hak asasi selain hak negara. Sekarang ini, binatang saja diakui apalagi manusia. “Karena itu, sekarang jangan coba-coba menyiksa binatang, akan kena UU,” ujar advokat senior ini. (W9-jm)

*





