Dua Begal Sadis Di Lampura Ditangkap, Satu Pelaku Dilumpuhkan Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Aksi begal yang meresahkan warga Kecamatan Bukit Kemuning akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Lampung Utara. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (11/2/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan laporan warga yang menjadi korban pembegalan pada 8 Februari 2026.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban ADP (14), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya hendak pulang ke rumah. Saat melintas di area perkebunan kopi, motor korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku dari arah samping kanan hingga terjatuh.

“Saat korban berusaha bangkit dan mengambil kembali kendaraannya, salah satu pelaku menodongkan pisau ke arah korban. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban ke arah Bukit Kemuning Atas” ungkap AKBP Deddy Kurniawan.

Polisi bergerak cepat, berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Bukit Kemuning yang diback up Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, petugas mendapatkan informasi keberadaan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Tim yang dipimpin Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah bersama Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel kemudian melakukan penyergapan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk mendapatkan perawatan sebelum digiring ke Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka Angga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 di Kabupaten Way Kanan.

Pelaku diancam dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Rozi/van)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *