Banyak PBI-JK Yang Nonaktif, BPJS Kesehatan Kotabumi Dorong Reaktivasi di Lampung Utara

Kotabumi, Warta9- Sebagai langkah memastikan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi menggelar sosialisasi reaktivasi dan pengaktifan kembali kepesertaan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula RSU Handayani Kotabumi, Rabu (25/02).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Kebijakan tersebut berdampak pada penonaktifan sebanyak 20.227 peserta PBI-JK di Kabupaten Lampung Utara.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perangkat desa dan kelurahan. Tujuannya untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penambahan, penghapusan, penggantian peserta PBI-JK, hingga prosedur reaktivasi dan perubahan segmen kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait agar peserta yang dinonaktifkan dapat segera ditangani.

“Kami berupaya memastikan peserta yang masih memenuhi kriteria dapat memperoleh kembali haknya melalui proses reaktivasi. Sementara bagi yang dinilai sudah mampu, akan diarahkan untuk beralih ke segmen peserta mandiri (PBPU),” ujarnya.

Materi sosialisasi disampaikan Kepala Bagian Kepesertaan Cabang Kotabumi, Dhea Fithaloka. Ia menjelaskan bahwa penetapan status PBI-JK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial apabila dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Dhea memaparkan, proses reaktivasi PBI-JK dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak status kepesertaan dihapuskan. Peserta dapat kembali diaktifkan sebagai PBI-JK atau dialihkan menjadi peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah, sesuai dengan kuota dan status UHC masing-masing daerah.

Bagi masyarakat yang tidak lagi termasuk kategori kurang mampu, dapat beralih menjadi peserta mandiri (PBPU/BP Mandiri) dengan mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga. Besaran iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang untuk kelas 1, Rp100.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp42.000 per orang untuk kelas 3. Khusus kelas 3, peserta mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga membayar Rp35.000 per orang.

Untuk mempermudah akses layanan administrasi, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal, baik tatap muka maupun non tatap muka. Peserta dapat melakukan pengecekan status melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta kanal lainnya yang dapat diakses tanpa biaya. Pembayaran iuran bagi peserta mandiri juga dapat dilakukan melalui bank BUMN, swasta, bank daerah, jaringan ritel, gerai tradisional, hingga platform e-commerce.

Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan berharap terbangun kesamaan persepsi serta penguatan koordinasi lintas sektor, sehingga proses reaktivasi peserta PBI-JK di Kabupaten Lampung Utara dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan bagi masyarakat.

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *