Kotabumi, Warta9.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Utara kembali menuai sorotan. Kali ini, persoalan serius muncul dari aspek legalitas bangunan dan standar higienitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi dapur pelaksana program tersebut.
Ketua Satgas MBG Lampung Utara, Mat Soleh, mengungkapkan fakta mencengangkan. Dari total 65 SPPG yang beroperasi di wilayah itu, tidak satu pun mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — yang sebelumnya dikenal sebagai IMB — maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Dari 65 SPPG yang ada di Lampung Utara, satupun belum ada yang memiliki IMB atau yang saat ini disebut PBG,” tegas Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2026).
Tak hanya persoalan administrasi bangunan, sejumlah SPPG juga sempat disorot akibat dugaan rendahnya standar kebersihan dan kualitas makanan. Bahkan, sempat muncul laporan makanan beraroma tidak sedap yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Dari sisi higienitas, kondisinya tak kalah memprihatinkan. Mat Soleh menyebut, dari 65 dapur MBG yang ada, baru 9 SPPG yang memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Artinya, mayoritas dapur masih beroperasi tanpa jaminan standar sanitasi yang sah secara administrasi.
Padahal, pihak berwenang baik dari Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pemerintah daerah telah menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi persyaratan teknis bangunan, kelayakan fungsi, serta standar higienis sebelum beroperasi.
Situasi ini memperlihatkan adanya jurang antara percepatan operasional program MBG dengan kepatuhan terhadap kewajiban administratif dan standar keselamatan. Di satu sisi, program digencarkan demi memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Di sisi lain, aspek legalitas dan keamanan justru tertinggal.
Sebagai langkah tegas, Satgas MBG Lampung Utara menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh SPPG segera mengurus SLHS serta persyaratan bangunan gedung paling lambat 14 hari sejak surat tersebut diterbitkan.
Lebih jauh, berdasarkan arahan lisan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, Satgas diberi kewenangan untuk memberikan teguran kepada SPPG yang tidak patuh terhadap ketentuan.
“Apabila teguran-teguran tidak diindahkan, Satgas dapat memberikan rekomendasi kepada BGN Pusat untuk memberhentikan sementara SPPG yang membandel,” tegas Mat Soleh.
Ancaman rekomendasi penghentian operasional ini menjadi peringatan keras bagi pengelola SPPG. Sebab, program yang sejatinya bertujuan mulia meningkatkan gizi masyarakat tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aspek keselamatan bangunan dan standar kesehatan.
Kini publik menunggu langkah konkret penegakan aturan. Apakah 65 SPPG tersebut segera berbenah, atau justru program strategis ini kembali tersandung persoalan tata kelola?. (Rozi)

*




