BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi Sosialisasikan Prosedur Reaktivasi Peserta PBI JK di Kabupaten Way Kanan

Way Kanan, warta9 – Upaya memastikan masyarakat tetap terlindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus dilakukan. BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi menggelar sosialisasi reaktivasi dan pengaktifan kembali kepesertaan JKN untuk segmen PBI-JK di Aula Dinas PMK Way Kanan, Kamis (26/02).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Dampaknya, sebanyak 28.495 peserta PBI-JK di Way Kanan mengalami penonaktifan status kepesertaan.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Badan Pusat Statistik, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparatur desa dan kelurahan. Tujuannya untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penambahan, penghapusan, penggantian peserta PBI-JK, hingga prosedur reaktivasi dan peralihan segmen kepesertaan.

Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Dhea Fithaloka, menegaskan bahwa penetapan status PBI-JK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Sosial. Namun demikian, masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetap memiliki peluang mengajukan reaktivasi.

“Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tetapi masih memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi kembali. Prosesnya maksimal enam bulan sejak tanggal penghapusan,” jelas Dhea.

Ia menerangkan, terdapat dua opsi reaktivasi. Pertama, kembali menjadi peserta PBI-JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat melalui APBN. Kedua, dialihkan ke segmen PBPU/Pemda dengan pembiayaan melalui APBD, tergantung pada ketersediaan kuota dan status UHC daerah. Untuk daerah berstatus UHC Prioritas, kepesertaan bisa langsung aktif, sedangkan UHC Cut Off atau Non-UHC akan aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Sementara itu, warga yang sudah tidak masuk kategori kurang mampu dapat beralih ke kepesertaan mandiri (PBPU/BP Mandiri). Skema iuran ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3. Khusus kelas 3, pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta cukup membayar Rp35.000 per orang.

Untuk mempermudah layanan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal administrasi, baik tatap muka maupun digital. Peserta dapat mengecek status melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA, serta Care Center 165. Beragam kanal pembayaran juga tersedia melalui bank BUMN, swasta, bank daerah, jaringan ritel, gerai tradisional, hingga platform e-commerce.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun koordinasi lintas sektor yang lebih solid dalam proses reaktivasi peserta PBI-JK, sehingga akses pelayanan kesehatan masyarakat Way Kanan tetap terjaga, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *