Kotabumi, Warta9.com – Pengelolaan anggaran pendidikan penyaluran proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar, program pendidikan anak usia dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari APBN 2025 melalui skema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menuai sorotan.
Minimnya transparansi Kepala Bidang PAUD, Yeni Sulistina enggan membuka daftar lembaga penerima bantuan meski proyek tersebut mencakup pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE), buku, hingga laptop untuk puluhan PAUD.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan data tanpa persetujuan pak kadis. Sebaiknya komunikasikan langsung dengan kadis,” kata Yeni melalui pesan singkat.
Pernyataan itu justru memicu pertanyaan. Sebagai pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, sikap enggan membuka data dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik—terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara.
Yeni hanya menyebut, dana tersebut disalurkan kepada 32 lembaga PAUD dalam bentuk barang. Setiap lembaga disebut menerima alokasi sekitar Rp51 juta. Namun, ketika diminta rincian item pengadaan, ia mengaku tidak mengingat.
“Penyalurannya dalam bentuk barang, itemnya banyak, saya tidak hafal,” ujarnya.
Ia menambahkan, lembaga penerima merupakan hasil verifikasi pemerintah pusat pada 2024, dengan syarat minimal akreditasi B. Dinas, menurut dia, hanya berperan dalam pembelanjaan dan distribusi.
“Data dari pusat sudah ada. Kami hanya membelanjakan. Penyerahan dilakukan di aula dinas pendidikan,” kata Yeni.
Namun, penjelasan itu belum menjawab inti persoalan, mengapa data penerima tidak bisa diakses publik?
Berdasarkan penelusuran, proyek tersebut dilakukan melalui sistem e-katalog dengan rincian antara lain pengadaan buku perpustakaan PAUD senilai Rp169,2 juta, pengadaan laptop Rp487,1 juta melalui CV Tujuh Enam, serta pengadaan APE dan laptop senilai Rp786,8 juta melalui CV Aghas Prima Pratama.
Minimnya keterbukaan ini memunculkan spekulasi publik, mulai dari potensi ketidaktepatan sasaran hingga dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan. Dalam konteks pengelolaan anggaran pendidikan, transparansi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan prasyarat akuntabilitas. (*)

*





