Kejati Tetapkan Mantan Gubernur Lampung Tersangka Kasus PT. LEB

Arinal Djunaidi keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Pidsus Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka, Selasa (28/4/2026). Mantan gubernur ini langsung dikenakan rompi warna orange.

Tim penyidik Kejati Lampung menyangkakan Arinal terkait dugaan korupsi pi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Bacaan Lainnya

Istri Arinal, Riana Sari meyakini suaminya tidak melakukan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) seperti yang dituduhkan.

Riana memastikan, tidak ada satu rupiah pun uang dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang masuk ke kantong pribadi Arinal.

Hal itu ditrgaskan Riana saat menyambangi Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (28/4/2026) malam. “Saya hadir di sini bersama anak-anak bersama menantu ya memberikan dukungan kepada bapak. Karena saya sebagai istri dan anak-anak sudah meyakini bahwa tidak ada serupiah pun yang masuk ke kantong bapak terkait dana PI dari LEB,” kata Riana.

Dia pun meyakini, hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan nantinya. Riana juga mempertanyakan framing Rp270 miliar yang diberitakan berasal dari mana?

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta Kejati untuk mengusut dana penyertaan modal Rp10 miliar di PT LEB. “Jangan ada yang ditutup-tutupi dan jangan ada pilih kasih karena semua warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dimata hukum,” jelasnya.

Disinggung soal kondisi Arinal, dia mengatakan, suaminya dalam kondisi baik. Bahkan sempat bercanda serta menitipkan jam dan cincin.

“Bapak harus sehat, harus kuat, jangan khawatirkan kami. Kami hadir di sini bersama anak-anak dan menantu karena kami tidak malu. Bapak tidak korupsi. Jadi kami tidak menundukkan kepala justru kami menegakkan kepala kami sampai kapan pun akan saya bela karena keadilan harus ditegakkan kebenaran nanti akan menemukan jalannya,” tutupnya. (W9-ars)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *