Resahkan Warga Lampura, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Motor, Kunci T Disita

Kotabumi, Warta9.com Jajaran Polres Lampung Utara bersama Polsek Sungkai Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam sepekan pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial PS.

Wakapolres Lampung Utara, Kompol Yohanis, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, Kasi Humas Iptu Herawati, serta Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Selama tujuh hari pelaksanaan KRYD, kami berhasil mengungkap satu kasus kejahatan yang menjadi atensi dengan mengamankan satu orang pelaku,” ujarnya.

Kasus yang diungkap merupakan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkir Klinik Kaira, Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga berjumlah dua orang dan beraksi dengan merusak kunci setang sepeda motor milik korban.

“Pelaku PS berhasil ditangkap di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” ungkap Yohanis.

PS diketahui berperan sebagai eksekutor dalam aksi curanmor. Ia bertindak langsung merusak kunci setang dan membawa kabur kendaraan target. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menggunakan alat seperti kunci T untuk merusak kabel atau soket motor dalam waktu singkat.

Modus ini umumnya dilakukan secara berkelompok, di mana satu pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengawas situasi (joki) guna memastikan kondisi aman saat beraksi.

“Mudah-mudahan jika pelaku satunya bisa kita ungkap, ini dapat membuka kasus-kasus lain di berbagai TKP,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, dua buah kunci T yang digunakan pelaku, satu unit handphone Oppo A18, serta fotokopi BPKB dan STNK.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Selain menyampaikan hasil pengungkapan kasus, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan saat diparkir.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci meskipun hanya sebentar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian,” tutupnya. (Rozi)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *