
Bandarlampung, Warta9.com – Polemik legalitas operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge kian memanas. Kuasa hukum Direktur Utama PT. Faza Satria Gianny secara tegas meminta Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas usaha tersebut.
Permintaan itu disampaikan oleh Benny HN Mansyur, SH, yang didampingi timnya, Edi Samsuri, S.H., C. Tiarad, S.H, dan Shabrifa Yusibrahka, SH., MH, Senin (4/5/2026)
Menurut Benny, kliennya masih merupakan pimpinan sah perusahaan, sehingga segala bentuk aktivitas usaha yang mengatasnamakan PT. Faza oleh pihak lain patut diduga sebagai tindakan melawan hukum.
“Kami meminta Pemerintah Kota dan DPRD Bandar Lampung segera menghentikan operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge. Jika tetap dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai, operasional tanpa dasar legal yang sah berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya, terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki izin yang sah dan sesuai identitas badan usaha.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, khususnya terkait kewenangan direksi dalam menjalankan dan mewakili perseroan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berpotensi menjerat pihak yang secara tanpa hak menggunakan identitas atau legalitas milik pihak lain.
Selain itu, jika terbukti ada pengelolaan tanpa izin atau menggunakan izin yang tidak sah, pemerintah daerah melalui dinas terkait berwenang untuk Memberikan sanksi administratif, Hingga penutupan atau penghentian operasional.
Kuasa hukum juga mengingatkan adanya risiko serius apabila operasional tetap berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.“Jika terjadi pelanggaran hukum di lokasi tersebut, seperti penyalahgunaan narkotika atau tindak pidana lainnya, maka secara legal klien kami yang akan dimintai pertanggungjawaban. Ini yang kami cegah sejak dini,” ujar tim kuasa hukum.
Dengan adanya hasil RDP sebelumnya yang telah mengungkap status perizinan, DPRD Kota Bandar Lampung diminta tidak tinggal diam. Pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha dinilai menjadi tanggung jawab penting untuk menjamin kepastian hukum.
Pemkot Bandar Lampung juga didorong untuk segera melakukan evaluasi dan tindakan konkret terhadap operasional Venos Karaoke, Bar & Lounge.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki dasar legal yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang berhak,” pungkasnya. (W9-jm)

*





