
Lampung Timur, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur harus peka. Ada lahan sawah dijadikan perumahan atau bangunan di area Hijau persawahan di jalan utama desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur.
Lahan yang berada di jalan utama itu, merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang tidak boleh dialih fungsikan menjadi pemukiman.
Melihat lahan persawahan yang kini mulai dilakukan penimbunan, warga Bumiharjo menyoal pengalihan lahan tersebut. Pengalihan fungsi lahan tersebut sudah berlangsung dengan menurunkan alat berat.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertindak. Bila lahan persawahan itu akan dijadikan pemukiman, maka warga meminta agar Pemkab Lampung Timur jangan mengeluarkan izin.
“Itu area sawah pertanian berkelanjutan. Karena itu, Pemkab Lampung Timur harus melarang dan jangan dikeluarkan izin,” ujar salah seorang warga Bumiharjo yang enggan disebutkan namanya, Selasa (13/1/2026).
Terkait alih fungsi lahan persawahan,
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, melarang keras alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi perumahan. Larangan itu dilakukan demi menjaga ketahanan pangan nasional dan mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Nusron mengimbau pengembang untuk tidak lagi memanfaatkan lahan sawah, terutama di wilayah LP2B. Jika terjadi alih fungsi, pengembang wajib mengganti dengan mencetak sawah baru, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
Menteri ATR Kepala BPN melarang lahan pertanian menjadi pemukiman untuk menjaga pasokan pangan, yang ditopang oleh program swasembada pangan nasional.
Menurut Nusron, lahan sawah terus menyusut signifikan (60.000-80.000 hektare per tahun), mengancam keberlanjutan pangan nasional.
Larangan alih fungsi laha ini berdasarkan Undang-Undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Perpres No. 59/2019.
Jika terjadi alih fungsi di lahan LP2B (atau Lahan Sawah Dilindungi/LSD), pengembang wajib menggantinya dengan mencetak sawah baru dengan luasan yang setara atau lebih untuk dilegalisasi. (W9-jm)

*





