Memakai Lagu Orang untuk Konten TikTok, Apakah Melanggar Hukum?

Oleh: Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

TikTok dan media sosial lain telah mengubah cara masyarakat menikmati sekaligus menggunakan karya musik. Lagu tidak lagi hanya didengar melalui radio atau platform streaming, tetapi juga menjadi bagian utama dari konten digital sehari-hari. Potongan lagu dipakai untuk video joget, promosi produk, vlog, hingga berbagai konten hiburan yang dapat tersebar luas dalam hitungan menit. Fenomena ini membuat sebuah lagu bisa viral dan dikenal publik dengan cepat. Namun di balik budaya digital tersebut, muncul pertanyaan hukum yang semakin relevan apakah memakai lagu orang lain untuk konten TikTok dapat dianggap melanggar hukum?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini penting karena banyak pengguna media sosial menganggap seluruh musik yang tersedia di internet bebas digunakan tanpa batas. Selama lagu tersedia di aplikasi atau mudah diakses publik, masyarakat cenderung merasa aman untuk menggunakannya dalam berbagai konten. Padahal, lagu merupakan karya cipta yang dilindungi hukum kekayaan intelektual. Penggunaan lagu tanpa izin dalam kondisi tertentu dapat menimbulkan persoalan hak cipta dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam perspektif hukum, karya musik termasuk ciptaan yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang tersebut memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan, memperbanyak, mendistribusikan, dan memperoleh manfaat ekonomi atas karya mereka. Artinya, penggunaan lagu oleh pihak lain pada dasarnya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan hak pencipta.

Namun persoalannya menjadi lebih kompleks di era platform digital seperti TikTok. Banyak lagu memang tersedia langsung di perpustakaan musik aplikasi dan dapat digunakan pengguna secara otomatis. Dalam konteks ini, umumnya telah terdapat kerja sama lisensi antara platform dengan pemegang hak cipta atau perusahaan rekaman tertentu. Maka, penggunaan lagu melalui fitur resmi aplikasi biasanya sudah termasuk dalam skema lisensi yang diatur platform.

Namun, tidak semua penggunaan lagu otomatis aman secara hukum. Risiko pelanggaran hak cipta tetap dapat muncul tergantung bentuk penggunaan, tujuan komersial, dan sumber lagu yang digunakan. Misalnya, seseorang mengambil lagu secara ilegal dari sumber lain, mengunggah ulang penuh tanpa izin, atau menggunakan musik untuk kepentingan komersial di luar cakupan lisensi platform. Dalam kondisi demikian, potensi pelanggaran hak cipta menjadi lebih besar.

Persoalan hukum semakin rumit ketika konten TikTok digunakan untuk aktivitas bisnis atau memperoleh keuntungan ekonomi. Banyak pelaku usaha kini memanfaatkan lagu populer untuk promosi produk, iklan, endorsement, maupun monetisasi konten digital. Padahal, hak cipta tidak hanya melindungi hak moral pencipta, tetapi juga hak ekonomi atas penggunaan karya tersebut. Ketika suatu lagu digunakan untuk menghasilkan keuntungan tanpa izin yang sesuai, maka muncul potensi pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Dalam praktik global, sengketa hak cipta musik di media sosial sudah semakin sering terjadi. Sejumlah platform bahkan pernah menghadapi gugatan besar dari perusahaan musik akibat penggunaan lagu tanpa lisensi yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi digital sering kali bergerak lebih cepat dibanding kesadaran hukum masyarakat mengenai hak cipta.

Di Indonesia sendiri, kesadaran mengenai perlindungan hak cipta musik masih relatif rendah. Banyak orang masih menganggap penggunaan lagu di media sosial sebagai bentuk “promosi gratis” bagi penyanyi atau pencipta lagu. Memang dalam beberapa kasus lagu yang viral di TikTok dapat meningkatkan popularitas dan pendapatan streaming. Namun secara hukum, manfaat promosi tidak otomatis menghapus hak eksklusif pencipta untuk menentukan bagaimana karya mereka digunakan.

Selain itu, persoalan hak cipta di media sosial juga berkaitan dengan penghormatan terhadap kerja kreatif. Lagu bukan sekadar hiburan instan, melainkan hasil proses intelektual dan kreativitas yang memiliki nilai ekonomi. Ketika masyarakat terbiasa menggunakan karya orang lain tanpa memahami hak penciptanya, maka budaya penghargaan terhadap kekayaan intelektual menjadi lemah.

Meski begitu, hukum hak cipta juga tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan perkembangan budaya digital. Media sosial telah menciptakan ekosistem kreatif baru yang sangat berbeda dibanding era konvensional. Banyak konten dibuat secara spontan, partisipatif, dan berbasis tren digital. Pendekatan hukum terhadap penggunaan musik di media sosial perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan perkembangan kreativitas digital masyarakat.

Dalam beberapa negara, konsep fair use atau penggunaan wajar sering menjadi bahan diskusi terkait penggunaan karya di ruang digital. Namun di Indonesia, konsep tersebut belum diatur seluas sistem hukum negara lain. Penggunaan lagu untuk konten digital tetap harus berhati-hati agar tidak melampaui batas perlindungan hak cipta yang diberikan undang-undang.

Di sisi lain, platform digital juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan karya cipta. TikTok, YouTube, Instagram, dan platform lain seharusnya menyediakan sistem lisensi, pengawasan, dan edukasi yang lebih jelas kepada pengguna. Banyak pengguna sebenarnya tidak memahami apakah lagu yang mereka gunakan telah memiliki izin atau justru berpotensi melanggar hak cipta.

Maka dari itu, literasi hukum digital menjadi sangat penting di era sekarang. Masyarakat perlu memahami bahwa kemudahan akses terhadap musik di internet bukan berarti seluruh karya bebas digunakan tanpa batas. Penggunaan lagu harus tetap menghormati hak pencipta, terutama apabila digunakan untuk kepentingan komersial atau distribusi luas.

Memakai lagu orang lain untuk konten TikTok memang dapat berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa izin yang sesuai atau melanggar hak ekonomi pencipta. Namun persoalan ini juga menunjukkan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan budaya digital yang berkembang sangat cepat. Yang paling penting, masyarakat perlu membangun kesadaran bahwa kreativitas di media sosial tetap harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta dan hasil karya orang lain.

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *