Tragis Nasib Dadan Kepala BGN, Senin Pulang Haji, Selasa Jabatan Dicopot, Rabu Dijebloskan ke Penjara

Dadan Hindayana Kepala BGN,  dibawa mobil tahanan Kejagung. (foto : ant)

Jakarta, Warta9.com – Nasib tragis dialami Dadan Hindayana (Kepala Badan Gizi Nasional). Baru pulang ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji pada Senin, 1 Juni 2026, Dadan langsung menghadapi rangkaian peristiwa besar.

Belum sempat istirahat, Selasa dua harus melaksanakan tugas, dirinya mendampingi Presiden Prabowo dalam meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tak lama usai mendampingi Presiden Prabowo, pada hari yang sama Selasa siang, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo.

Bacaan Lainnya

Rabu 3 Juni 2026, dini hari, kantor BGN digeledah Tim dari Kajagung. Kemudian, Rabu malam, Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam program MBG.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Dadan dengan rompi merah maron dibawa mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026

Yayasan SPPG Terafiliasi
Syarief menjelaskan, dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.

Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini. (W9-jm)

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *