Tingkatkan PAD 2026, Pemprov Lampung Libatkan Pemerintah Desa dan BUMDes

Asisten Bidang Adminisyrasi Umum Setda Provinsi Lampung Sulpakar, saat dimintai keterangan wartawan usai memimpin rapat peningkatan PAD empat sektor, di kantor Gubernur. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya untuk meningkatkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Karena itu, Pemprov akan melibatkan pemerintah desa/kota dan BUMDes.

Karena itu, Pemprov menggelar rapat-rapat secara maraton sebagai respons atas tidak tercapainya target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2025. Langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung Dr. H. Sulpakar, MM, mengatakan, rapat intensif tersebut difokuskan pada optimalisasi empat sektor penerimaan daerah, yakni PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak alat berat, serta pajak air permukaan.

“Dasarnya jelas, karena tahun kemarin capaian PKB masih tergolong rendah. Maka secara maraton kami melakukan rapat-rapat ini agar kegagalan 2025 tidak terjadi lagi di tahun 2026,” ujar Sulpakar usai memimpin rapat, Selasa (19/1/2026).

Sulpakar menjelaskan, Pemprov Lampung menargetkan adanya peningkatan PAD pada perubahan APBD 2026. Menurutnya, pemerintah tidak ingin penyesuaian anggaran justru berujung pada penurunan pendapatan daerah.

Pemprov Lampung menargetkan PAD empat sektor tahun 2026 yaitu; PAD PKB sebesar Rp1,321 triliun. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp356 miliar, pajak alat berat Rp2 miliar dan pajak air permukaan Rp10 miliar.

“Kita ingin target yang sudah ditetapkan harus kita kejar. Harapannya, pada perubahan APBD 2026 nanti terjadi kenaikan PAD, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sulpakar menambahkan, upaya peningkatan PAD bukan pekerjaan mudah dan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, seluruh komponen pemerintah daerah dilibatkan, mulai dari perangkat Pemprov Lampung, kepala Samsat kabupaten/kota, hingga kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Provinsi Lampung.

Tak hanya itu, strategi yang disiapkan juga menyasar level paling bawah, yakni desa dan kelurahan. Pemprov berencana memberdayakan pemerintah desa, BUMDes, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Kita ingin optimalisasi pelayanan dimulai dari tingkat paling bawah. Desa dan kelurahan akan difasilitasi oleh Bapenda dan dinas pemberdayaan desa. BUMDes juga akan kita libatkan, termasuk peran tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak,” jelasnya.

Terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, Sulpakar menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan sanksi di luar ketentuan yang berlaku. Seluruh sanksi tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. “Sanksi sudah diatur dalam peraturan. Pemerintah daerah hanya menjalankan, bukan menetapkan. Fokus kita saat ini adalah membangun kesadaran, bukan semata-mata penindakan,” pungkasnya.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan instrumen penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa. Dengan adanya BUMDes, Pemprov akan menggandeng dengan mengoptimalkan PAD. (W9-jm).

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *