
Jakarta, Warta9.com – Penyelesaian klaim masyarakat transmigrasi di tujuh Desa di Way Serdang dan Simpang Pematang memasuki babak baru. Hal ini terungkap dalam Audiensi yang dihadiri Bupati Mesuji Hj. Elfianah, Kantah BPN Mesuji Endi Purnomo, Kasat Intel Polres Mesuji, Kadis PU Putrawan Jisaputra, Kabag Tapem Ahmad Mahmudi, Kaban Kesbangpol I Komang Sutiaka. dan Kuasa Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan serta Perwakilan Kuasa dari Masyarakat Transmigrasi yakni Tatak Rianto, Amin dan Riyanto Kepala Desa dengan Hendra Gunawan (Direktur Konflik Penanganan dan Pencegahan Konflik Pertanahan), dan Endang Diah Aulia Loka (Kasubdit Penanganan Kasus Pertanahan) BPN RI pada Kamis (2/7/2026).
“Dari hasil audiensi ini terungkap bahwa BPN RI dan Pemkab Mesuji merespon dengan cepat persoalan yang disampaikan oleh Masyarakat Transmigrasi terkait keberadaan PT. Pematang Agri Lestari (PT.PAL) yang sejak tahun 1992 diduga menguasai tanah transmigrasi tersebut,” ujar Gindha Ansori Wayka, Kuasa Hukum Masyarakat Transmigran 7 Desa Transmigran Mesuji di Jakarta pada Jum’at (3/7/2026).
Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa di dalam Audiensi tersebut disampaikan data dan fakta baru terkait dokumen dari masyarakat yang dapat memperkuat bahwa benar PT. PAL ada di atas tanah transmigran dimulai dari fakta kerjasama pengelolaan tanah antara PT. PAL dan Masyarakat Transmigran sejak tahun 1992 dan 1993.
“Ada data kerjasama tahun 1992 dan 1993, ada data penyerahan SHP/SKHP, ada SHP dan SKHP asli yang membuktikan bahwa tanah tersebut tanah transmigrasi, peta ikhtisar transmigrasi dan bukti surat menyurat dari Pemerintah terutama pihak transmigrasi tahun 1983 dan tahun 1987 yang membutikan bahwa tanah tersebut adalah tanah transmigrasi”, tambah pria berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tubaba ini.
Menurut Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung Ini, terhadap data-data tersebut akan di dalami sebagai dokumen tambahan dan fakta baru sebagaimana arahan dari Dirjen Penyelesaian Sengketa BPN RI kepada Kantor Pertanahan Mesuji dan Bupati Mesuji untuk menggali secara komprehensif atas dokumen tersebut.
“Dipelajari dan didalami secara komprehenaif sebelum diambil keputusan atas keberadaan PT.PAL tersebut saran Dirjen kepada Kantah BPN dan Bupati Mesuji”, papar GAW sapaan akrab Gindha.
Selain itu menurut Gindha, terungkap PT.PAL sedang mengajukan Perpanjangan HGU dengan merubah luasan karena enclave terhadap lahan yang dikuasai warga.
“PT.PAL saat ini sedang mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada BPN RI dengan luasan yang berkurang dari sebelumnya, karena ada enclave tanah warga dan semoga sebelum perpanjangan ini terjadi Persoalan PT. PAL dan masyarakat Transmigran dapat diselesaikan sebelum terbit HGU baru,” pungkasnya. (W9-jm)

*





