Pemerintah Cabut 28 Izin Usaha Pertambangan dan Kelapa Sawit di Tiga Provinsi

Mensesneg Prasetyo Hadi memimpin jumpa pers terkait pencabutan izin usaha kebun sawit dan pertambangan. (foto : Ari)

Jakarta, Warta9.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan dan izin usaha kelapa sawit di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bencana alam yang melanda tiga provinsi di Sumatera tersebut, membuat tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bertindak cepat mengusut semua perizinan pengelolaan kawasan hutan terkait banjir yang melanda wilayah Sumatera November 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana dikemukakan Mansesneg Prasetyo Hadi, Tim Satgas PKH yang diketuai oleh Mangan Safri Sjamsudin dengan anggota Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan dan lembaga terkait telah melakukan investigasi atas

Masih kata Prasetyo, Presiden Prabowo juga telah memimpin rapat melalui zoom meeting dari Inggris dengan Tim dan jajaran kabinet, memutuskan untuk mencabut 28 izin usaha pertambangan dan izin usaha kelapa sawit di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Izin usaha yang dicabut meliputi; 22 PBPH dengan luas lahan, 1.010.991 hektar tersebar di tiga provinsi yaitu;

Provinsi Aceh 3 unit seluas 110.273 hektar terdiri; PT. Aceh Nusa Indra Puri, PT Rimba Timur Sentosa dan PT Rimba Wawasan Permai.

Provinsi Sumatera Barat 8 Unit dengan luas 191.038 hektar terdiri: PT. Minas Pantai Lumbar, PT. Blomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood dan PT. Salami Summa Sejahtera.

Provinsi Sumatera Utara 13 Unit dengan luas 709. 678 hektar terdiri;
PT. Anugrah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Simbolga Timber, PT. Panel Lika Perkasa, PT. Panel Lika Sejahtera, PT. Sinar Belantara Indah. Lalu PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Sedangkan izin usaha enam Badan Usaha Non Kehutanan yang dicabut yaitu;

Provinsi Aceh 2 unit terdiri; PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya.

Provinsi Sumatera Utara 2 unit terdiri; PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatera Hydro Energy.

Provinsi Sumatera Barat 2 unit terdiri; PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari.

Alasan Pencabutan Izin karena terjadi kerusakan lingkungan dan bencana. Pencabutan izin skala besar dilakukan menyusul banjir dan longsor di Sumatera untuk memperbaiki tata kelola hutan dan mencegah risiko bencana.

Pencabutan izin sawit dan kayu dilakukan secara nasional, mencakup jutaan hektare lahan. (W9-jm)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *