Jakarta, warta9 – Proses rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kerap dipersepsikan berbelit dan memakan waktu. Namun di balik mekanisme berjenjang tersebut, tersimpan tujuan besar: memastikan setiap peserta mendapatkan layanan kesehatan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.
BPJS Kesehatan menegaskan, sistem rujukan bukanlah penghambat akses layanan. Justru, skema ini dirancang untuk menjaga mutu pelayanan dan mencegah penumpukan pasien di rumah sakit rujukan lanjutan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu 17 Januari 2026 menjelaskan bahwa alur pelayanan JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, maupun dokter praktik perorangan. Dari titik awal inilah kondisi peserta dinilai sebelum ditentukan apakah perlu penanganan lanjutan.
“Jika secara medis membutuhkan layanan yang lebih kompleks, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi layanannya,” ujar Rizzky, Sabtu (17/1/2026).
Menurutnya, mekanisme ini berfungsi sebagai filter pelayanan. Tanpa sistem rujukan, rumah sakit berpotensi dipenuhi pasien dengan keluhan ringan yang sejatinya dapat ditangani di FKTP. Kondisi tersebut justru dapat menghambat pasien dengan kebutuhan medis serius.
“Bayangkan bila rumah sakit dipenuhi pasien batuk dan flu, tentu pasien yang membutuhkan tindakan lanjutan akan kesulitan mengakses layanan,” kata Rizzky.
Berbasis Kompetensi, Bukan Lagi Kelas Rumah Sakit
Rizzky menambahkan, sistem rujukan berjenjang kini telah mengalami transformasi signifikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta regulasi turunannya.
“Sistem rujukan tidak lagi didasarkan pada kelas rumah sakit, melainkan berbasis kompetensi layanan. Rujukan akan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” jelasnya.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta JKN dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Di antaranya pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, hingga penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, TB resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.
Selain itu, peserta JKN berusia di atas 65 tahun yang rutin menjalani perawatan tertentu di rumah sakit juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun.
Kemudahan untuk Kasus Khusus dan Darurat
BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta yang menjalani terapi rutin seperti cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Perpanjangan rujukan tidak lagi harus melalui FKTP, melainkan dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan.
Sementara itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Pasien dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan secepatnya, baik rumah sakit yang bekerja sama maupun yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Kondisi darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran.
Rumah Sakit dan Pasien Rasakan Manfaat
Manfaat sistem rujukan juga dirasakan langsung oleh pihak rumah sakit. Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, menilai rujukan dari FKTP membantu tenaga medis memperoleh gambaran awal kondisi pasien sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Dengan adanya rujukan, dokter dapat bekerja lebih cepat dan tepat. Pelayanan kepada pasien pun menjadi lebih optimal,” ujar Gunawan.
Ia menegaskan, pihaknya tidak membedakan pelayanan antara pasien umum dan peserta JKN. Seluruh pasien dilayani berdasarkan indikasi medis.
Hal serupa dirasakan Mutiara Vania, peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, yang mendampingi anaknya penderita thalasemia beta mayor. Menurutnya, sejak awal pemeriksaan di FKTP, anaknya langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai.
“Ketika anak saya demam tinggi beberapa hari, dokter di FKTP langsung merujuk ke rumah sakit yang tepat setelah konsultasi dengan dokter spesialis,” tuturnya.
Sejak September lalu, anak Mutiara rutin menjalani transfusi darah di RS Cinta Kasih Tzu Chi. Seluruh rangkaian pengobatan, mulai dari konsultasi, terapi, transfusi, hingga obat-obatan, ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan.
“Pelayanannya berjalan lancar dan tidak ada perbedaan perlakuan dengan pasien umum. Harapannya, semua rumah sakit bisa memberikan pelayanan maksimal seperti ini bagi peserta JKN,” pungkasnya.

*





