Pemkab Tubaba Ikuti Sosialisasi Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 untuk Selaraskan Organisasi Kesehatan

TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menunjukkan komitmennya mendukung transformasi kesehatan nasional dengan mengikuti Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja di Bidang Kesehatan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Pembinaan Wilayah yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis, (09/7). Pemkab Tubaba diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., MM., MT.

Bacaan Lainnya

Turut mengikuti kegiatan tersebut Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Tubaba, Novian Priahutama, S.E., M.M., Kepala Bagian Organisasi, serta jajaran perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, SKM., M.Sc.PH., Ph.D. Dalam arahannya, ia mengapresiasi kehadiran para sekretaris daerah dan kepala organisasi perangkat daerah dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam mendukung implementasi regulasi baru di bidang kesehatan.

Menurutnya, penerapan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 tidak sebatas perubahan nomenklatur atau penyesuaian administratif, tetapi juga berkaitan dengan penguatan fungsi, tugas, serta alur tanggung jawab organisasi perangkat daerah bidang kesehatan.

“Kebijakan ini bukan sekadar perubahan nama atau formalitas belaka, melainkan sebuah penguatan fungsi, tugas, dan alur tanggung jawab,” ujar Prof. Asnawi.

Ia menekankan pentingnya keselarasan struktur organisasi kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah agar pelaksanaan transformasi kesehatan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 membawa sejumlah penyesuaian dalam tata kelola kelembagaan bidang kesehatan di daerah. Salah satunya adalah penyelarasan struktur organisasi kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dengan arah kebijakan transformasi kesehatan nasional.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur standardisasi nomenklatur dan struktur kelembagaan, mulai dari Dinas Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), rumah sakit daerah, hingga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, penganggaran, pelaporan, serta pembagian tugas dan kewenangan.

Regulasi ini juga menjadi salah satu acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan organisasi, penyusunan uraian tugas, pemetaan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, hingga penyelarasan penganggaran.

Dalam proses penerapannya, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian secara terencana dan bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah. Penataan organisasi juga diharapkan tidak mengganggu pelayanan kesehatan yang selama ini berjalan.

Untuk mendukung proses implementasi, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) akan memberikan fasilitasi kepada pemerintah daerah melalui forum diskusi, bimbingan teknis, serta pendampingan.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Tubaba terus mempersiapkan langkah penyesuaian organisasi perangkat daerah bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan proses transformasi kelembagaan berjalan selaras dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. (***)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *