Gila, PT PSMI Titip Uang ke Kejagung Rp1, 003 T dan US$ 166.000, Dugaan Korupsi Perluasan Lahan Tebu di Lampung

Kejagung menyita uang sebanyak Rp1 T lebih terkait dugaan korupsi perluasan lahan PT PSMI. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Gila-gila dugaan korupsi penggunaan lahan di Way Kanan Lampung. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dan menerima penitipan uang senilai lebih dari Rp 1 triliun serta US$ 166 ribu dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).

Uang tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan alih fungsi lahan hutan produksi secara melawan hukum. PT Inhutani V sebelumnya memegang izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 atas areal seluas sekitar 55.157 hektar di Lampung.

Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga menguasai dan membuka lahan hutan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum. Lahan seluas sekitar 32.375 hektar tersebut kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan tebu.

“Pada tahun 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pola kemitraan dengan PT Inhutani V. Namun, perjanjian tersebut memberlakukan aturan berlaku surut sejak tahun 2007, yang terindikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Saiful saat memberikan keterangan pers di Gedung Bunder, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait juga telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah.

Dalam perkembangan penyidikan yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih Kejagung, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen terkait. Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI serta berkoordinasi dengan auditor untuk penghitungan pasti kerugian keuangan negara.

Sebagai wujud iktikad baik, PT PSMI menyerahkan secara sukarela uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 (Rp 1,003 triliun) dan US$ 166.000 melalui salah satu pegawainya. Penyitaan ini telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Uang sitaan tersebut kini dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Jampidsus Kejagung pada bank Himbara, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Sebagian fisik uang tunai tersebut turut dihadirkan dalam konferensi pers sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara serta perbaikan tata kelola agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Saiful.

Saat ini, penyidik Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta merampungkan konstruksi hukum perkara tersebut. Sementara itu, untuk pengelolaan aset berbentuk fisik yang disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejagung.

Siapa bos PT PSMI? Sampai sekarang publik belum mengetahui secara pasti. Tapi, dalam berbagai forum dan penanganan kasus yang sering muncul di Lampung adalah, Meizikri Bakhtiar yang menjabat sebagai Direktur/Manager dari pihak perusahaan.

Perusahaan ini merupakan bagian dari investasi swasta/PMA yang berafiliasi dengan grup tertentu di sektor perkebunan tebu dan pabrik gula di Way Kanan, Lampung. (W9-jm/an).

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *