Kejari Tulang Bawang Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Tindak Pidana

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang musnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari setempat itu dilakukan pada Senin, (12/10/2026) pukul 09.00 Wib.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan BB tersebut disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Arliansyah Adam, Hakim Pengadilan Negeri Menggala Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, Kasatres Narkoba Polres Bawang IPTU M. Zaelani, KBO Satreskrim IPDA Syahmin dan Dinas Kesehata Anjar Rusmyati.

Kepala Kejari Rolando Ritonga didampingi Kepal Seksi Intelijen Dimas Triyanda Sany  menyebutkan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Menggala serta komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas.

“Untuk BB yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi telepon genggam sebanyak 1 unit, narkotika jenis sabu seberat 32,9954 gram, Kristal putih 1,012 gram, narkotika jenis ekstasi 48 butir, senapan angin 1 buah dan logam mulia palsu 10 gram, selain itu  pula BB, egrek 1 buah, 7 senjata tajam dan 32 buah pakian,” sebut Rolando.

Ia menjelaskan, pemusnahan BB ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan, Kejaksaan akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Dengan begitu kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” paparnya. (W9-WAN)

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *