Kronologis Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Polisi Ditangkap Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Jakarta, Warta9.com – Baru sebulan dicopot dari jabatan Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, membuat geger Indonesia.

Jenderal Pol Listyo Sigit yang mendapat tugas dari Presiden Prabowo mengurus kepresidenan di Istana sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Ternyata dia malah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melakukan dugaan illegal access atau penyadapan ilegal diduga dilakukan bersama sejumlah jenderal Polisi.

Bacaan Lainnya

Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus penyadapan hingga illegal access yang salah satu targetnya ialah Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka.

“Kronologi singkat kejadiannya yaitu pada periode 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dimulai Tahun 2025
Komjen Pol Asep menjelaskan, aksi penyadapan dimulai tahun 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomer ke server LIMS atau Lawfull Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor itu disadap.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ujar Konjen Asep.

Oktober 2026
Kemudian, lanjut Komjen Asep, sekitar Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Aksi itu diketahui oleh petugas. “Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ujarnya.

Atas laporan itu, Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. “Kita juga telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, satu unit iPad kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Kabareskrim.

November 2026
Komjen Asep mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka semuanya Jenderal Polisi berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya inisial SU masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Terhadap para tersangka itu diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara dan tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. Kedua Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara.

Saat ini, tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) ditahan di Rutan Mabes Polri.

Untuk Siapa?
Untuk siapa dan apa motif mantan Kapolri sampai melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyadapan tanpa prosedur?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2012-2016 Adrianus Meliala menduga kuat penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) bukan untuk kepentingan negara. “Kuat dugaan, penyadapan tersebut bukan untuk kepentingan negara atau kepentingan Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain,” kata Adrianus kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ia pun mempertanyakan tujuan pimpinan Polri ketika itu mau menyadap untuk kepentingan pihak lain. Namun demikian, Adrianus menduga peristiwa ini terjadi karena Polri di bawah kepemimpinan Listyo Sigit yang berpolitik.

“Tentu keputusan menersangkakan LSP ini tidak ada yang menyangka. Namun, mengingat hal ini benar-benar terjadi, kelihatannya masih dapat dimengerti dalam konteks politicking tersebut. Siapa bermain politik, harus siap dengan implikasi politik pula,” ucapnya.

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) tersebut mengatakan, penyadapan dilakukan karena ada utang budi politik. (W9-jm)

 

banner 728x90*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *