BANDARLAMPUNG, warta9 – Polemik dugaan penguasaan dan perubahan peruntukan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan akan segera turun langsung ke lokasi untuk melihat dan menindaklanjuti persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Iqbal Firdaozi, mengatakan pihaknya berencana mendatangi lokasi guna mengetahui secara langsung kondisi lahan sekaligus mencermati persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Iqbal, Selasa (3/11/2026).
Rencana tersebut menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mempertanyakan status, peruntukan, serta dasar hukum penggunaan lahan yang diduga merupakan bagian dari fasilitas lingkungan perumahan.
Polemik ini berpusat pada dua bidang tanah di Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, lahan di Blok E memiliki luas sekitar 5.985 meter persegi, sedangkan Blok F sekitar 600 meter persegi. Dengan demikian, total luas kedua bidang lahan tersebut mencapai sekitar 6.585 meter persegi.
Warga mempertanyakan status hukum dan peruntukan kedua bidang tanah tersebut. Persoalan kian mengemuka setelah muncul perbedaan klaim serta dokumen yang berkaitan dengan site plan perumahan.
Warga mengaku masih berpegang pada site plan awal yang disebut diterbitkan pada 23 Maret 2000. Mereka meminta agar setiap perubahan peruntukan lahan, termasuk dasar hukum dan legalitas dokumen yang digunakan, diperiksa secara menyeluruh.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan tanah. Lebih dari itu, mereka ingin memastikan apakah lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan lingkungan perumahan dapat dialihkan fungsinya tanpa melalui prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, rencana Kejari Bandar Lampung untuk turun langsung ke lokasi diharapkan menjadi langkah awal dalam mengurai persoalan tersebut. Pemeriksaan lapangan juga diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi lahan serta menjadi pintu masuk untuk menelusuri dokumen dan proses yang melatarbelakangi polemik.
Sekda Tegaskan Pemkot Tak Pernah Setujui Penjualan Fasum
Di tengah polemik tersebut, pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, juga menjadi perhatian. Sebelumnya, Iwan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak pernah memberikan persetujuan maupun menerbitkan keputusan terkait penjualan fasum yang dipersoalkan warga.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang, terutama untuk memastikan dasar administrasi dan legalitas penggunaan lahan tersebut.
Warga berharap tidak ada lagi perbedaan klaim yang berkembang tanpa kejelasan dasar hukum. Seluruh dokumen, mulai dari site plan awal hingga dokumen yang menjadi dasar perubahan peruntukan, diminta diperiksa secara terbuka dan objektif.
Masyarakat juga menegaskan tidak ingin mengambil tindakan sendiri. Mereka memilih menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat dan instansi berwenang agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya kepastian dari Kejari Bandar Lampung untuk segera turun ke lapangan, warga kini menanti tindak lanjut konkret atas persoalan yang telah mereka perjuangkan.
Pada akhirnya, tuntutan warga cukup jelas: kepastian status lahan, kejelasan dasar hukum setiap perubahan peruntukan, serta penyelesaian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)
*





