
Kotabumi, Warta9.com – Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), memvonis hukuman 6 bulan penjara terhadap Saparudin (34) warga Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura, Lampung selaku debitur PT Federal International Finance (FIF) Cabang Kotabumi, karena terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.
Mejelis hakim menilai jika perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,.
Kepala Cabang FIFGROUP Kotabumi, Andy Surbakti, dalam keterangan persnya, Rabu (3/2/2026) menyampaikan, perkara ini bermula ketika terdakwa mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Kotabumi pada 6 Desember 2023, dengan menandatangani perjanjian pembiayaan untuk 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125.
Berdasarkan perjanjian tersebut, terdakwa memiliki kewajiban pembayaran angsuran dengan tenor 33 (tiga puluh tiga) bulan dan nilai angsuran bulanan sebesar Rp1.152.000, serta menyetujui ketentuan bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Dalam perjalanannya, terdakwa sempat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran selama beberapa bulan, namun kemudian mengalami keterlambatan pembayaran dan tidak lagi memenuhi kewajiban pembiayaan.
Setelah dilakukan upaya penagihan oleh pihak FIFGROUP Cabang Kotabumi, diketahui bahwa objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan terdakwa.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, terdakwa mengakui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa izin lisan maupun tertulis dari FIFGROUP.
Pengalihan tersebut dilakukan dengan kesepakatan bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai nama dalam pengajuan pembiayaan, sementara kewajiban pembayaran angsuran dijanjikan akan dipenuhi oleh pihak lain.
Namun demikian, tindakan tersebut tetap dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku Penerima Fidusia, sehingga bertentangan dengan perjanjian pembiayaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui putusan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam perjanjian pembiayaan, khususnya terkait objek jaminan fidusia yang tetap menjadi tanggung jawab debitur sampai seluruh kewajiban pembiayaan diselesaikan,” ujarnya.
“Peristiwa ini pula untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.,” kata dia lagi.
Untuk diketahui, PT Federal International Finance:
PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial. Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel, termasuk pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, multiguna, hingga pembiayaan syariah.
Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan logo baru berbentuk sidik jari dan penguatan nama perusahaan menjadi FIFGROUP sebagai identitas korporat yang menaungi lima lini layanan utama, yaitu FIFASTRA, untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan barang elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA untuk pembiayaan multiguna, FINATRA yang melayani pembiayaan usaha mikro, AMITRA untuk pembiayaan syariah seperti porsi Haji, Umrah, dan pembiayaan berbasis syariah lainnya.
FIF GROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif, guna mendekatkan diri dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan akses pembiayaan yang bertanggung jawab. (Rls/Van)

*




