Oleh:
Josef Purwadi Setiodjati , S.H, S.Pd.K, M.Hum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Hampir setiap hari masyarakat disuguhi berbagai promosi dan diskon di platform digital. Mulai dari potongan harga hingga 90 persen, flash sale dalam hitungan detik, voucher gratis ongkir, cashback, hingga promo tanggal kembar seperti 6.6, 7.7, 8.8, dan seterusnya. Bagi konsumen, kondisi ini tentu menguntungkan karena membuka peluang memperoleh barang dengan harga lebih murah. Namun di balik banjir diskon digital tersebut, terdapat pertanyaan penting apakah hak-hak konsumen benar-benar terlindungi?
Perkembangan perdagangan elektronik telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Konsumen tidak lagi harus datang ke toko fisik untuk memperoleh barang yang diinginkan. Cukup melalui telepon genggam, transaksi dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Sayangnya, kemudahan tersebut juga diikuti dengan berbagai potensi pelanggaran hak konsumen yang sering kali luput dari perhatian. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah praktik diskon semu. Tidak sedikit pelaku usaha yang menaikkan harga terlebih dahulu sebelum memberikan potongan harga besar-besaran. Akibatnya, konsumen merasa memperoleh keuntungan dari diskon, padahal harga akhir yang dibayarkan tidak jauh berbeda dengan harga normal sebelumnya. Praktik semacam ini berpotensi menyesatkan konsumen karena informasi yang diberikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, fenomena flash sale juga sering menimbulkan keluhan. Banyak konsumen merasa kesulitan memperoleh barang yang dipromosikan karena stok yang sangat terbatas atau sistem yang tidak transparan. Tidak jarang muncul anggapan bahwa promo tersebut lebih berfungsi sebagai strategi pemasaran untuk menarik perhatian konsumen daripada benar-benar memberikan kesempatan yang adil bagi pembeli.
Dari sudut pandang hukum, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang atau jasa yang ditawarkan. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang ini menempatkan konsumen sebagai subjek yang harus dilindungi dari praktik perdagangan yang merugikan atau menyesatkan. Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan berbagai hak kepada konsumen, antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak memperoleh informasi yang benar dan jelas, serta hak mendapatkan kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dengan begitu, diskon dan promosi yang menyesatkan pada dasarnya dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen.
Masalah lain yang sering terjadi adalah perbedaan antara produk yang ditampilkan dengan produk yang diterima. Foto promosi yang menarik terkadang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Dalam beberapa kasus, konsumen juga menghadapi kesulitan ketika ingin mengajukan pengembalian barang atau meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Di era digital, persoalan perlindungan konsumen juga berkaitan erat dengan data pribadi. Banyak platform perdagangan elektronik mengumpulkan berbagai informasi mengenai perilaku belanja konsumen untuk kepentingan pemasaran. Mulai dari riwayat pencarian, produk yang dilihat, hingga kebiasaan bertransaksi. Data tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan dapat digunakan untuk memengaruhi keputusan konsumen melalui iklan yang sangat terarah.
Karena itu, perlindungan konsumen saat ini tidak lagi hanya menyangkut kualitas barang dan jasa, tetapi juga perlindungan data pribadi. Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting untuk memastikan bahwa data konsumen tidak disalahgunakan tanpa persetujuan yang sah. Tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan konsumen. Pemerintah tentu perlu mendorong perkembangan perdagangan elektronik karena memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun di sisi lain, pengawasan terhadap praktik perdagangan digital harus diperkuat agar konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Platform digital juga tidak boleh hanya berperan sebagai penyedia tempat transaksi. Mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa promosi yang ditampilkan tidak menyesatkan, sistem pengaduan berjalan efektif, serta sengketa antara penjual dan pembeli dapat diselesaikan secara adil. Di sisi lain, konsumen juga harus menjadi lebih cerdas dan kritis. Tidak semua diskon berarti keuntungan. Sebelum membeli, konsumen perlu membandingkan harga, memeriksa reputasi penjual, membaca ulasan secara objektif, dan memahami syarat serta ketentuan promosi yang berlaku.
Literasi digital menjadi kunci penting agar masyarakat tidak mudah terjebak oleh strategi pemasaran yang manipulatif. Perkembangan teknologi memang telah menciptakan pasar yang semakin kompetitif dan menguntungkan konsumen. Namun kompetisi tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kejujuran dan transparansi. Diskon yang sehat adalah diskon yang memberikan informasi yang benar dan memungkinkan konsumen membuat keputusan secara rasional.
Hak konsumen tidak boleh hilang hanya karena transaksi dilakukan secara digital. Sebaliknya, semakin berkembangnya perdagangan elektronik seharusnya diikuti dengan perlindungan hukum yang semakin kuat. Sebab tujuan utama perdagangan bukan hanya meningkatkan penjualan, tetapi juga menciptakan hubungan yang adil antara pelaku usaha dan konsumen.
Di tengah banjir diskon digital yang semakin agresif, konsumen perlu mengingat satu hal sederhana, yaitu harga murah memang menarik, tetapi hak-hak sebagai konsumen jauh lebih berharga. Ketika promosi berakhir dan transaksi selesai, yang tersisa bukan sekadar barang yang dibeli, melainkan kepastian bahwa hak-hak konsumen tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum.

*
