Kotabumi, Warta9.com – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum polres Lampung Utara ditangkap polisi pada Rabu 11 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB.
Dua orang yang diamankan berinisial RR (30), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengungkakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan RA di kediamannya di Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.
“Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti 5 paket sabu, 6 paket ganja, 4 unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ucap AKP A Mardiansyah.
Pengungkapan ini lanjut kasat, adalah komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lampung Utara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas AKP A. Mardiansyah. Kamis 12 Februari 2026.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (Rozi/van)

*





