Bandarlampung – Kelalaian kecil berujung kerugian besar. Seorang pria berinisial JL (31) ditangkap aparat kepolisian usai diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Pelaku dibekuk hanya beberapa jam setelah beraksi berkat respons cepat polisi dan laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan, terutama pada malam hingga dini hari.
Kapolresta Bandar Lampung, Afret Jacob Tilukay, mengatakan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bumi Waras berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi B 3155 BJT milik korban, Iswan Hadi (45).
“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Tim bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat melalui layanan 110,” ujar Afret, Jumat (8/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari (4/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Gang Kenari II, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di dalam rumah, pelaku melihat kunci sepeda motor masih tergantung di spion kendaraan yang terparkir di ruang tamu.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan mudah tanpa harus merusak pintu maupun kendaraan.
“Pelaku masuk saat kondisi rumah tidak terkunci. Kunci kendaraan juga masih tergantung di motor sehingga memudahkan aksi pencurian,” kata Afret.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku mendorong sepeda motor keluar rumah sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut. Namun aksi itu tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian segera melapor ke polisi.
Tim Opsnal Polsek Bumi Waras bersama warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, JL berhasil ditangkap bersama motor curian yang belum sempat dijual.
Polisi menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi cepat antara masyarakat dan aparat di lapangan.
“Kolaborasi warga dengan anggota di lapangan membuat pelaku cepat diamankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, JL mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curian itu disebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meski demikian, polisi menegaskan alasan ekonomi tidak dapat menjadi pembenaran tindakan kriminal. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
JL dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga memastikan pelaku bukan residivis.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan rumah terkunci dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. (*)

*





